-->








Nekat Mencuri Demi Kebutuhan Chip Domino, Empat Warga Abdya Diringkus Polisi

27 September, 2021, 20.01 WIB Last Updated 2021-09-27T13:02:00Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Empat orang warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) nekat mencuri tablet di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kabupaten  setempat, Senin (27/09/2021).

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Wakapolres, Kompol Muhayat mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Senin tanggal 09 Maret 2021.


"Kejadian tersebut di ketahui oleh salah satu guru di  SMA.N 1 Abdya hendak mengecek bahan untuk kebutuhan belajar siswa di ruang tempat penyimpanan ATK," terangnya.


Pada saat itu lanjutnya, guru tersebut melihat pintu ruang penyimpatn ATK dan lemari penyimpan tablet tersebut  terbuka, kemudian langsung melaporkan kejadian kepada kepala sekolah SMAN 1 Abdya. Setelah di lakukan pengecekan baru di ketahui bahwa barang yang di curi 11 unit Tablet Merk Advan warna hitam dan 9 unit Charger Tablet Merk Advan warna hitam.


"Ada 11 unit Tablet Merk Advan warna hitam, sementara barang bukti yang di temukan 7 unit, 4 unit lagi masih dalam pencarian dan 9 unit Charger Tablet Merk Advan Warna hitam sudah kita amankan," jelasnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Kronologis Penangkapan 

Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 18.20 WIB, Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku, yang di duga keras telah melakukan pencurian terhadap 11 unit Tablet Merk Advan warna hitam dan 9 unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam di SMAN 1 Abdya yang berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie Kabupaten setempat. 


"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung mengamankan pelaku," kata Muhayat.


Ketiga pelaku tersebut yakni HM (25), , AR (24), serta satu orang pelaku lainnya yang menyerahkan diri yaitu AL (18) masing-masing tercata di KTP Pelajar/ Mahasiswa, Alamat Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Sedangkan Penadah IS (33) warga Susoh.


"Atas perlakuannya mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun," tutpnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini