-->




Polres Abdya Tetapkan Tersangka Kasus Judi di Kebut Sawit

16 September, 2021, 22.42 WIB Last Updated 2021-09-16T15:43:46Z

LINTAS ATJEH | ABDYA – Kapolres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana tetapkan tersangka kasus judi poker yang beberapa waktu lalu di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten setempat.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya dan rekan - rekannya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Rivandi Permana, Kamis (16/09/2021).


"Ia benar, oknum pejabat KIP Abdya dan SA bersama dengan rekan - rekannya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana.


Kata Rivandi, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.


"Tersangka saat ini dalam proses sidik," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, seorang oknum KIP Kabupaten Abdya, SA (49) yang sempat melarikan diri saat penggrebekan lapak judi di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee. Namun pada hari itu juga, sekira pukul 23.30 WIB Ketua KIP Abdya tersebut langsung menyerahkan diri.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Dalam penggerebekan itu, personil Sat Reskrim Polres Abdya, pelaku dan barang bukti berupa 2 set kartu joker remi dan sejumlah uang tunai Rp. 7.322.000,-


Dala. Pengrebekan itu juga diamankan pelaku, TN (53) PNS Guru, (Oknum Guru) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, AZ (36) swasta warga Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee.


Selanjutnya, IS (49) petani,  Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, TR (45) petani warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, JN (54) petani dan SZ (46) wiraswasta.


Masing-masing warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Gampong Rumah Panjang Kecamatan Kuala Batee dan  Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee.


Pasal yang akan di terapkan, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun tentang Hukum Jinayat.[Wahyu]

Komentar

Tampilkan

Terkini