-->




Rampas Hp dan Lecehkan Korban, Warga Abdya Diringkus Polisi

07 September, 2021, 07.53 WIB Last Updated 2021-09-07T02:14:15Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Personel Reserse Reskrim Polres Abdya berhasil meringkus TI (30), warga  Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pria berinisial TI (30) diduga telah melakukan pelecehan seksual dan tindak pidana perampasan hp milik dua orang korban pada 28 Agustus 2021 lalu.


Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana menjelaskan, ada dua orang korban yakni SD (17) warga Kecamatan Susoh dan MA warga Kecamatan Blangpidie.


Pada Sabtu malam (28/08/2021), lanjut Rivandi, sekitar pukul 20.45 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Palak Kerambil.


Tiba-tiba datang pelaku TI dan kawannya mencegat kendaraan korban dan memberhentikan mereka.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Setelah motor yang dikendarai korban berhenti, di saat itu pelaku langsung memukul kepala korban dan merampas kedua hp milik korban," jelas Rivandi.


Setelah itu korban SD, tambah Rivandi, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara mencium bibirnya.


“Bukan saja mencium bibir, kedua pelaku ini juga sempat meraba tubuh korban dan memegang payudaranya serta memegang kemaluan korban,” jelasnya. 


Setelah melakukan pengembangan kasus, lanjut Rivandi,  pelaku TI berhasil diamankan di tempat pembuatan kapal di Gampong Palak Kerambil pada Jum'at (03/09/2021). 


"Jadi, barang bukti yang kita amankan dari pelaku ini berupa 1 unit HP Iphone 8 plus warna merah, 1 unit HP Iphone XR warna abu-abu," pungkas Rivandi.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.[Wahyu]

Komentar

Tampilkan

Terkini