-->








Sampaikan Mosi Tidak Percaya, ALASKA Datangi Polres dan Kajari Langsa

30 September, 2021, 20.51 WIB Last Updated 2021-09-30T13:52:14Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) mendatangi Mapolres dan Kantor Kejaksaan Negeri Langsa dengan menyampaikan "mosi tidak percaya terhadap penegak hukum atas penanganan kasus dugaan korupsi, puluhan mahasiswa se-Kota Langsa, Kamis (30/09/2021).

Aksi demo yang bertajuk "Menjenguk aparat penegak hukum di Kota Langsa yang terindikasi sedang pingsan dan alergi" tersebut dilaksanakan dari pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WIB.


Presidium ALASKA, Abdi Maulana dalam orasinya menyampaikan bahwa adanya indikasi kerugian negara pada 17 paket pekerjaan jalan dan 14 paket pekerjaan non jalan serta denda dengan total yang mencapai 1,6 Miliar (Hasil Pemeriksaan BPKRI tahun 2019).


Abdi mengungkapkan, sampai detik ini paska selesai audiensi dengan DPR Kota Langsa pertanggung jawaban tersebut belum selesai sampai 100% pertanggungjawabannya yang mana telah memenuhi syarat serta diduga melanggar Pasal 2 TIPIKOR, Pasal 34 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 


"Dan dilapis UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu maksimum 20 tahun dengan denda 50 juta maksimum 1 miliar rupiah, dimana intruksi BPKRI paling lama 60 hari jam kerja harus dipertanggung jawabkan," kata Abdi.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Adapun tuntutan ALASKA dalam aksi demonstrasi tersebut yaitu:

1. Mendesak POLRES Langsa agar segera siuman dari kepingsanannya dalam mengusut dugaan indikasi skandal maling volume pekerjaan ini yang telah hampir berulang kali tiap tahunnya melakukan kecurangan sehingga menimbulkan kerugian negara.


2. Mengecam Kejaksaan Negeri Langsa agar tidak alergi dalan penerimaan aspirasi mahasiswa serta mendesak agar tidak mandul dan segera mengusut tuntas permasalahan indikasi dugaan skandal maling volume pekerjaan jalan yang menimbulkan kerugian negara ini.


3. Meminta Walikota Langsa agar mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada Wakil Walikota Langsa selaku penanggung jawab pemerikasaan, exs Kadis PUPR yang hari ini menjabat sebagai Sekda Kota Langsa dan kepala dinas lainnya selaku pengguna anggaran serta membacklist pihak rekanan yang selalu melakukan kecurangan dengan kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara.


"Kami menunggu 3×24 jam paska selesai aksi hari ini. Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Langsa, kami akan kembali meramaikan jalanan dengan gelombang amarah yang lebih besar serta akan melanjutkan aksi unjuk rasa ditingkat Polda Aceh dan KAJATI Aceh," tandasnya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini