-->








Sekolah akan Dipajak, Dimana Rasa Keadilan

25 September, 2021, 11.02 WIB Last Updated 2021-09-25T04:02:00Z
PANDEMI Covid-19 yang menerpa negeri ini kurang lebih 2 tahun meluluhlantahkan semua sendi kehidupan masyakat. Termasuk sendi perekonomian pun terdampak akibat pandemi ini.

Upaya untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 telah mengakibatkan krisis ekonomi dan  pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi untuk  mengatasi krisis ini.

Salah satunya adalah wacana  pengenaan PPN atas jasa pendidikan bagi sekolah tertentu  Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP). 

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.  (kontan.co.id 9/9/2021)

Kebijakan ini dirancang Pemeritah untuk menciptakan keadilan agar seluruh warga mendapatkan manfaat dari tarikan pajak tersebut. 

Diharapkan ini menjadi kerangka kebijakan baru dibidang perpajakan. Karena pada saat pademi ini  perekonomian Negara mengalami penurunan signifikan. Pemerintah meyakinkan rencana perluasan pajak dari sector pendidikan, tidak akan mempengaruhi masalah kesejahteraan ekonomi rakyat. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Maksud hati pemerintah memperoleh sumber pendapatan lain dari pajak, namun ini sangat menyakitkan bagi rakyat. Ini bukti ketidakberdayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk mengayomi rakyatnya.

Inipun bertentangan dengan Amandemen UUD 1945 keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002 pasal 31 UUD 1945 Pasal 1 dan pasal 2. Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pemerintah tidak dapat memberikan Pendidikan yang bermutu dan gratis pada rakyatnya. Walaupun dalam pembahasan   RUU (Rancangan Undang-Undang) itu.  Pajak itu hanya dikenakan pada sekolah yang memiliki biaya yang tinggi dan homeshcooling. Namun ini membuktikan bahwa pemerintah tidak mampu melaksanakan amanat dari amandemen UUD 1945. Dan Pendidikan dalam sistem kapitalisme dikomersialkan.

Yang dikenakan memang hanya pada sekolah, namun akan  berimbas pada orang tua murid dengan membayar lebih mahal lagi dengan adanya pajak yang include dalam biaya pendidikan yang akan disetor pada pengelola sekolah.

Pemerintah seakan melepaskan tanggung jawab dari kewajibannya untuk pemenuhan kebutuhan dasar publik yaitu Pendidikan. Pemungutan pajak ini dibolehkan dalam Undang-Undang Perdagangan pasl 4  dimana jasa pendidikan bisa diperdagangkan. 

Sedangkan dalam sistem kapitalis, pajak merupakan sumber pendapatan negara dan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, ini menjadi celah bagi pemerintah untuk menarik pajak dari sektor pendidikan. 

Sementara korporasi pengeruk sumber daya alam yang ada di Indonesia dikemas dengan berbagai peraturan yang memudahkan mengeruk kekayaan tersebut untuk kepentingan pribadi atau golongan semata. Padahal, bila SDA ini dikelola secara mandiri oleh Pemerintah dapat menjadi sumber pendapatan negara yang dapat mencover persoalan krisis ekonomi ini.

Sungguh ini berbeda dalam sistem Islam. Dimana Pemerintah menjamin Pendidikan bagi masyarakat. Pendidikan adalah kebutuhan dasar public yang menjadi tanggungan negara dan pembiayaannya oleh negara. Yang diambil dari Baitul Mal sebagai lembaga keuangan negara.

Telah terbukti dalam kalifah masa Umar bin Khattab, dalam masa ini pembiayaan Pendidikan  oleh Negara. Khalifah Ummar bin Khattab pernah menggaji guru senilai 15 dinar. Bahkan berkwalitas dimana menyediakan fasilitas Pendidikan yang terbaik. Dan tidak melarang masyarakat mendirikan Lembaga Pendidikan tidak nirlaba. Namun pemerintah akan mengontrol kurikulum tidak bertentangan dengan islam.

Demikianlah Islam memiliki solusi dari segala persoalan umat, terlebih menangani pendidikan ummat dimana generasi penerus ini dibentuk yang akan menjadi tonggak perdaban berkutnya. Allah menurunkan agama Islam dengan seperangkat aturannya yang sesuai  keperluan Ummat.

Wallahu a’lam bish showwab.

Penulis: Fatmawati Thamrin (Pemerhati Masalah Sosial)
Komentar

Tampilkan

Terkini