-->








YARA Kirim Surat Aspirasi Soal Otsus ke Watimpres

29 September, 2021, 21.27 WIB Last Updated 2021-09-29T14:27:36Z
Pengumpulan Data dan Informasi oleh Tim Kajian anggota Watimpres Bapak H. R. Agung Laksono, untuk Penyusunan Kajian Evaluasi Pelaksaan Otonomi Khusus Provinsi Aceh dan Papua, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Rabu (29/09/2021).

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Advokasi Rakyat Aceh menyampaikan aspirasi kepada Presiden melalui Dewan Pertimbangan Presiden (Anggota Wantimpres) H.R. Agung Laksono, terkait evaluasi pelaksaan otonomi khusus Provinsi Aceh dan Papua.

Ketua YARA, Safaruddin meminta agar Pemerintah Pusat mengembalikan Kewenangan Aceh sebagaimana telah diperjanjikan dalam MoU Helsinki. Perpanjangan dana Otsus tidak terlalu penting dalam pandangan kami, karena sampai saat ini masih banyak butir MoU Helsinki yang belum di implementatif sehingga dapat memicu ketidak percayaan masyarakat Aceh terhadap Pemerintah dan berpotensi lahirnya konflik akibat ketidakpuasan atas tidak implementatifnya butir-butir MoU Helsinki.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Dan sejarah konflik di Aceh dengan Pemerintah Pusat selalu diawali dengan ketidakpuasan masyarakat Aceh atas ingkar janjinya terhadap masyarakat Aceh. Terhadap butir MoU dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum terealisasinya sudah ada dua buku hasil tim kajian MoU dan UUPA yang dibentuk oleh DPRA tahun 2019," terang Ketua YARA dalam surat tertulisnya. 

Pemerintah Pusat, lanjut Safaruddin,  perlu memperhatikan penutupan Bank Konvensional di Aceh, tertutama Bank BUMN, penutupan Bank Konvensional di Aceh melanggar Hak Asasi warga Aceh yang masih nasabah Bank Konvensional dan juga telah merenggut pekerjaan 97 ribu angen BRI Link di Aceh, juga telah menimbulkan pengangguran akibat penutupan Lembaga Keuangan dan Non Keuangan konvensional. Dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok Pokok Syariat Islam, pasal 21 ayat (2) menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Konvensional yang sudag beroprasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah, dan dalam ayat (4) disebutkan untuk pengaturan lebih lanjut tentang Lembaga Keuangan Syariah maka akan di atur dalam Qanun tersendiri. 

"Oleh karena itu langkah Pemerintah Aceh yang meminta agar Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh agar mengkonversi ke sistem syariah adalah tindakan yang inkonstutisional dan melanggar Hak Asasi warga Aceh yang nasabah konvensional, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen HAM telah menyampaikan bahwa penutupan Bank Konvensional berpotensi melanggar HAM warga Aceh (surat terlampir). Pemerintah Pusat perlu melakukan legalisasi tanaman ganja untuk kepentingan medis," demikian aspirasi YARA, yang dikirimkan, Rabu (29/09/2021).[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini