-->








YARA Resmi Laporkan Komisioner Ketua KIP Abdya ke DKPP

24 September, 2021, 21.57 WIB Last Updated 2021-09-24T14:58:16Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melaporkan Komisioner Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua YARA perwakilan Abdya Suhaimi, melalui rilis yang diterima Lintasatjeh.com Jum"at  (24/09/2021) dia menduga Ketua KIP Abdya telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.


"Karena telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kita juga mendesak DKPP RI untuk mencopot Komisioner Ketua KIP Abdya dari jabatanya," tegasnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Suhaimi menerangkan, Ketua KIP Abdya telah melakukan pelanggaran  kode etik pemilu, peraturan dewan kehormatan penyelengara pemilihan umum republik Indonesia.


"Karena telah melanggar peraturan Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a," jelas Suhaimi.


"Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa ketua KIP Abdya terlibat dalam kasus perjudian dan telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Suhaimi.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini