-->

Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Abdya Dibuka

12 Oktober, 2021, 15.18 WIB Last Updated 2021-10-12T08:19:23Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Barat Daya Abdya menggelar (FGD) Penyusunan Revisi Rencana Tat Ruang (RTRW) Kabupaten setempat telah dibuka. 

Acara tersebut berlangsung di Aula Bappeda Abdya, di buka lansung oleh Plt Sekda, yang diwakili oleh Asisten Keistimewaan Drs. Thamrin Senin (09/10/2021).

 

"Kegiatan Revisi RTRW ini merupakan tindak lanjut hasil peninjauan kembali pada tahun 2019, dan sesuai UU No.26 Tahun 2007, maka RTRW dapat direvisi dalam 5 tahun sekali, atau lebih jika terdapat kejadian khusus yang menuntut perubahan signifikan," papar Alfian Liswandar.


Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, pada tahun 2021 berkesempatan menjalin kerja sama dengan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), yang akan mendukung Pemkab Abdya dalam penyusunan Revisi RTRW telah melakukan beberapa tahapan hingga hari ini.


"Beberapa minggu belakang, kami bersama Yayasan HAkA telah memulai proses pengumpulan data dari berbagai SKPD dan Instansi Vertikal terkait," terangnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Sementara itu Asisten Keistimewaan Thamrin juga mengatakan. Data sektoral yang dibutuhkan dalam kegiatan penyusunan revisi RTRW ini, kami berharap dapat merampungkan perhimpunan data dengan kualitas data terbaik, terlengkap dan tersusun sebaik mungkin.


Melalui pertemuan ini, kami berharap dapat menggali informasi dan aspirasi, untuk ikut mengkonfirmasi kesimpulan awal dari proses pengumpulan data, serta ikut merumuskan dan memberikan masukan dan pandangan terhadap konsep awal penyusunan rencana tata ruang Abdya yang akan disampaikan oleh TIM ahli nanti.


"RTRW yang akan kita perbaharui ini nantinya akan menjadi landasan utama perizinan diberbagai bidang. Sejak terbitnya UU Cipta Kerja pada Tahun 2020, yang diikuti dengan sejumlah peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri setelahnya," jelasnya.


Selanjutnya tambah Thamrin, untuk menata ulang sistem perizinan hingga ditingkat Kabupaten/Kota. Di mana saat ini segala perizinan harus mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang prosesnya sebagian besar berjalan secara online, sehingga kita dituntut harus dapat menyiapkan produk hukum yang jelas dan lugas sehingga tidak ada lagi keragu-raguan yang sering memperlambat proses perizinan itu sendiri.


"Jika ada kekurangan dan kesilapan dalam penyelenggaraan FGD ini, dan atas segala keterbatasan kami, kritik serta saran dari sangat kami harapkan demi perbaikan di masa yang akan datang," pungkasnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini