-->








Pj Keuchik Gampong Alue Seulaseh Abdya Diduga Gelapkan DD Silpa

03 November, 2021, 09.34 WIB Last Updated 2021-11-03T02:34:59Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Tuha Peut Gampoeng Alue Seulaseh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pertanyakan dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Silpa Tahun 2019-2020.

Ketua Tuha Peut Gampoeng Alue Seulaseh A. Zubir Muntaha kepada LintasAtjeh.com Rabu (03/11/2021) mengatakan, sebanyak Rp.185 juta DD yang disilpa dari tahun 2019-2020 tersebut hilang begitu saja.

"Dari Rp.185 juta kas desa, yang sudah dikembalikan hanya Rp. 45 juta, oleh Keuchik, sedangakan batas watu yang telah ditetapkan oleh inspektorat sebelumnya sudah lewat," jelasnya.

Sebelumnya kata Zubir, pihak tuha peut sempat mempertanyakan uang silpa tahun anggaran 2019-2020 kepada keuchik. Namun, uang silpa tersebut tidak utuh lagi, setelah dikroscek.

"Yang ada dalam Anggaran Pendapan Belanja Gampong (APBG) yang disilpa sekitar Rp. 256 juta sekian, setelah di cek dibuku rekening yang ada hanya Rp. 149 juta sekian. Kan ada kekurang sekitaran Rp. 107 juta," terang Zubir.

Bahkan lanjutnya, pihaknya sempat memanggil keuchik untuk membahas permasalahan dana silpa tersebut. Tapi, berbagai alasan keuchik yang bersangkutan tidak ada jawaban.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Jadi disaat habis masa anggaran 2020, pihak kami tidak sanggup lagi memikirnya dan langsung menyurati Inspektorat untuk mengaudit DD Silpa 2019-2020," katanya.

Kemudian tambahnya, setelah diaudit oleh inspektorat, dan sempat turun ke Desa rupanya ada penambahan anggaran. Jadi uang silpa 2019 Rp.116 juta sekian, dan tahun 2020 Rp. 69 juta, jumlah keseluruhannya Rp.185 juta yang diduga digelapkan tanpa sepengetahuan lembaga tuha peut.

Setelah itu terangnya lagi, pihaknya sempat dipanggil ke Kantor Inspektorat setempat sebagai saksi, mengenai penggelapan DD Silpa 2019-2020. 

"Jadi, tanggapan keuchik di Kantor Inspektorat, bahwa akan memgembalikan paling lambat tanggal 06 september 2021. Setelah itu, dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pihak keuchik baru bisa membayar Rp.45 juta. Sedangkan sisanya sampai saat ini belum ada kejelasan," tegasnya.

"Jadi, masyarakat Desa Alue Seulaseh mempertanyakan uang tersebut kepada pihak tuha peut, oleh sebab itu, kami dari lembaga tuha peut meminta kepada pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak ada saling menfitnah sesama warga," harap Zubir.

Dia juga mengindahkan pertanyaan masyarakatnya, supaya tidak ada kesalah pahaman. Sehingga tidak menjadi fitnah, dia juga sempat membuat rapat tuha peut dengan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, imam masjid, imam chik.

"Ini bukan atas kemauan Tuha Peut Gampoeng, tapi kemauan masyarakat. tuha peut hanya memfasilitasi. Sehingga kami sudah melayangkan surat ke pihak yang berwajib, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," pungkasnya.[WA]
Komentar

Tampilkan

Terkini