-->




YARA Duga Perusahaan Tambang di Abdya Kangkangi Aturan Menteri ESDM RI

05 November, 2021, 16.38 WIB Last Updated 2021-11-05T09:38:57Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkapkan perusahaan pertambangan bijih besi di kawasan Babahrot,  Kabupaten setempat diduga kangkangi aturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI. 

Ketua YARA perwakilan Kabupaten Abdya,  Suhaimi. N, SH, Jumat (05/11/2021) mengatakan, operasional tambang biji PT SMD Sinar Mentari Dwiguna (SMD) dilokasi PT Juya Aceh Mining (JAM) diduga kangkangi aturan Menteri ESDM Republik Indonesia.


Dia mengaku telah menurunkan tim YARA Abdya ke lokasi pertambangan PT SDM  di Desa Ie Mirah. Kecamatan Babahrot untuk  melakukan investigasi terkait dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak kantongi izin bekerja di pertambangan bijih besi tersebut. 


"Namun, pihak perusahaan melarang tim YARA untuk memasuki komplek pengolahan bijih besi itu, sehingga dirinya tidak mengetahui keberadaan serta aktifitas yang dilakukan oleh TKA yang belum memiliki Izin Mengunakan Tenaga Asing (IMTA) itu," terang Suhaimi. 


Disamping itu lanjut dia, aktifitas tambang biji besi PT Sinar Mentari Dwiguna itu juga tidak dilengkapi petugas Penanggung jawab Operasional (PJO) sebagaimana diwajibkan oleh aturan Meneteri ESDM RI. 


"Kami sudah menemui Human Resource Department (HRD) perusahaan itu, tapi HRD tidak bisa menunjukkan kelengkapan PJO. Hanya diperlihatkan KTP saja, orangnya tidak ada dilokasi pertambangan,  jadi,  menurut kami PJO-nya memang tidak ada," ungkapnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Seharusnya kata putra Abdya yang sering disapa Shemy, sebelum adanya petugas PJO dilokasi tambang. Pertambangan bijih besi itu tidak dioperasionalkan, karena PJO merupakan orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan.


"Kita menduga PT SMD telah melanggar Kepmen nomor 1827K/30/Mem 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan," jelasnya.


Disamping itu, tambah dia perusahaan pertambangan itu juga mendatangkan TKA secara diam-diam tanpa melaporkan pada Pemerintah Daerah setempat. 


"Berdasarkan informasi kami peroleh dari HRD perusahaan, TKA didatangkan pada bulan yang berbeda, tiga orang pada bulan Agustus 2021, tiga lagi pada September 2021, dan dua lagi pada akhir September 2021, dari delapan TKA itu dua orang diantaranya tengah mengurus izin kerja," paparnya.


Seharusnya,  terangnya lagi, kedua TKA yang belum memiliki Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) tersebut tidak diperbolehkan tinggal dilokasi pertambangan,  karena luput dari pantauan masyarakat. 


"kita menduga kedua TKA yang belum miliki IMTA itu sudah mulai bekerja secara ilegal ditambang itu, sebab pihak perusahaan tidak mengizinkan kita masuk kelokasi operasional, untuk melihat aktifitas TKA itu," pungkas Suhaimi.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini