-->








Kejari Nagan Raya Melaksanakan Keadilan Restoratif Kali Pertama di Akhir Tahun 2021

27 Desember, 2021, 19.09 WIB Last Updated 2021-12-27T12:09:24Z
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Kejaksaan Negeri Nagan Raya diakhir tahun 2021 kali pertama melaksanakan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (PERJA) Nomor : 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (27/12/2021).

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Nagan Raya Heru Duwi Admojo, SH. MH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, berdasarkan pasal 1 angka (1) keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tidak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil.

Heru juga menambahkan, pada hari minggu yang lalu tanggal 17 Oktober 2021 sekitar jam 17.00 Wib, tersangka dengan mengunakan sepeda motor BL 6380 UM melintasi di Taman Naga seputaran Suka Makmue Nagan Raya, terjadi kesalahpahaman antara Wahyu Dinarsyah bin Satiman selaku tersangka dan sebagai korban Aldi bin Asril.

"Keluarga Wahyu dengan keluarga Aldi kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan Wahyu meminta maaf kepada Aldi tentang kesalahpahaman yang terjadi pada bulan Oktober yang lalu dan wahyu berjanji tidak terulang lagi perbuatan hal itu,” tuturnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Kegiatan perdamaian tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Nagan Raya turut dihadiri kedua belah  keuchik hadir dan para camat dan keduanya mentanda tangini hasil kesepakatan,” ucap Heru.
Lanjutnya, berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh Nomor: Kep- 19/L.1.29/Eoh.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021 menetapkan yang bahwa, menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Wahyu Dinarsyah bin Satiman. 

"Surat ketetapan ini dapat dicabut apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang di peroleh penyidik /penuntut umum,” tutup Heru.[Ms]
Komentar

Tampilkan

Terkini