-->








152 Gampong di Abdya akan Melaksanakan Pilchiksung, Ini Syaratnya!

08 Januari, 2022, 16.39 WIB Last Updated 2022-01-08T09:40:35Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - 152 Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melaksanakan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) secara serentak.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor 060/22 yang ditujukan kepada semua camat se-Kabupaten Abdya, Sabtu, (08/01/2022).


Asisten 1 Pemerintahan Setdakab Abdya Amrizal membenarkan 152 gampong di Abdya akan melaksanakan Pilchiksung bulan Maret 2022.


"Iya benar, pemilihannya akan dilaksanakan bulan Maret. Sedangkan untuk tahapannya dimulai sejak bulan Januari 2022 ini," jelasnya.


Pemilihan keuchik, lanjutnya, berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Qanun Kabupaten Abdya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan Keuchik Secara Serentak, serta Peraturan Bupati Abdya Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Secara Serentak.


"Kalau berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, keuchik hanya boleh dua periode," terang Amrizal.


Dia juga mengatakan, terkait pembiayaan penyelenggaraan pemilihan keuchik. Dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).


"Semua pembiayaannya terkait pelaksanaan Pilchiksung  dibebankan dalam APBG 2022, sebesar Rp. 15 juta," pungkasnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Syarat Bakal Calon Keuchik


Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, adapun syarat bakal calon keuchik adalah warga negara Republik Indonesia. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya, serta mampu membaca Al-Qur'an bagi yang beragama Islam.


Selain itu, taat, tunduk dan patuh pada hukum Islam, UUD 1945, Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia. Berpendidikan paling rendah Sekolah lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah (STTB). 


Berumur paling rendah 25 tahun pada saat penutupan pendaftaran bakal calon. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah, dan nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba.


Selanjutnya, berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.


Lalu, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat, serta memahami adat istiadat setempat.


Kemudian, bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMD, dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang. Bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi keuchik maka harus terlebih dahulu non aktif. 


Terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan KTP yang berlaku. Memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka.


Terakhir, bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik, dan bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi keuchik.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini