-->








Pasangan Mahasiswa di Tasikmalaya Raup Keuntungan Rp5,7 M, Ternyata Pelaku Investasi Bodong

20 Januari, 2022, 01.00 WIB Last Updated 2022-01-20T23:21:56Z
LINTAS ATJEH | TASIKMALAYA -  Pasangan kekasih di Tasikmalaya yang masih berstatus sebagai mahasiswa telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku merupakan pelajar mahasiswa di salah satu kampus di Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban dari ketiga pelaku kebanyakan mahasiswa dengan nilai investasi sebesar Rp5,7 miliar.

“Dua tersangka yang kami tahan ini adalah sepasang kekasih yang masih kuliah di salah satu kampus di Tasikmalaya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers pada Rabu, 19 Januari.

Ia menyebutkan ketiga tersangka yakni pasangan kekasih dua mahasiswa inisial LA (22) dan RM (22), kemudian seorang tersangka merupakan seorang wanita berinisial EL (22) yang sudah menjalankan investasi bodong itu sejak September 2021. Tersangka EL tidak ditahan karena yang bersangkutan baru selesai melahirkan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

“Tersangka inisial EL tidak ditahan karena baru melahirkan,” katanya.

Pasangan Kekasih dan Seorang Wanita Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Aszhari Kurniawan mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban untuk berinvestasi dan dijanjikan keuntungan setiap bulan sebesar 40 persen dari nilai uang yang diinvestasikan. Uang yang berhasil dikumpulkan tersangka LA dan RM itu, kata kapolres, diserahkan kepada tersangka EL untuk menjadi dana pinjaman yang ditotalkan uangnya sebesar Rp5,7 miliar.

Kapolres menyampaikan korban pada bulan pertama sempat mendapatkan keuntungan sesuai dijanjikan, namun bulan berikutnya tidak ada sehingga korban merasa dirugikan. “Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp1 juta sampai Rp60 juta per orang, korbannya rata-rata mahasiswa,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang merupakan pasangan kekasih dan seorang wanita dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.[Djawanews]
Komentar

Tampilkan

Terkini