-->








Kapaleh Lom! Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu, Ratusan Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

23 Februari, 2022, 09.22 WIB Last Updated 2022-02-23T07:23:54Z

Mahasiswa berdatangan ke posko pengembalian uang beasiswa di Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (21/02/2022) | Foto: Kompas.com

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Ditreskrimsus Polda Aceh menginisiasi lebih dari 400 mahasiswa penerima beasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat agar mengembalikan dana beasiswa sesuai dengan yang mereka terima pada tahun 2017 lalu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, para mahasiswa sebenarnya mengetahui bahwa mereka tidak berhak menerima beasiswa karena mampu secara ekonomi. Namun mereka dengan sengaja membuat surat keterangan tidak mampu.

Pengembalian dana beasiswa akan membantu saat dilakukan gelar perkara. Di mana mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa artinya tidak ada unsur merugikan negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan kata lain mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa tersebut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa harus ada beberapa prosedur yang harus kita lalui, terutama harus melakukan gelar perkara untuk menaikan status sesorang menjadi tersangka," ungkap Kombes Pol Winardy Kabit Humas Polda Aceh saat dikonfirmasi Senin (21/02/2022).

"Nah, jika dalam gelar perkara mahasiswa telah mengembalikan, berarti unsur kerugian negara menjadi tidak ada. Dalam pidana kita disebutkan, jika tidak ada salah unsur tidak terpenuhi maka tidak terpenuhi perbuatan tidak pidana itu," Sebut Kombes Pol Winardy.

Mahasiswa sadar tak layak menerima beasiswa

Disebutkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK, dengan Direktur Korsup KPK dan tim, menyepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Namun, para mahasiswa ini sadar dan mengetahui bahwa dirinya tidak layak menerima dana beasiswa tersebut.

Dalam hal ini, salah satu syarat penerima mahasiswa adalah berasal dari keluarga tidak mampu.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, kata Winardy, para mahasiswa sebenarnya sadar dan tahu bahwa mereka tidak berhak menerima beasiswa karena mampu secara ekonomi.

Namun, para mahasiswa tetap membuat surat miskin dari Kepala Desa agar memenuhi syarat memperoleh beasiswa.

"Mereka tau tidak (masuk syarat) menerima beasiswa karena mampu (secara ekonomi). Tetapi kemudian mereka tetap membuat surat miskin yang dikeluarkan kepala desa supaya mendapatkan beasiswa, perbuatan tersebutkan merupakan tindak pidana," sebutnya.

Akibat pemberian dana beasiswa yang tidak sesuai sasaran, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Winardy masih mengimbau para mahasiswa yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk segera mengembalikan dana beasiswa yang diperoleh.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Aceh juga tetap fokus terhadap delik utama pelaku lain yang diduga memang terlibat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017.

"Fokus kita tetap pada delik utama terhadap tersangka lain yang memang terlibat dalan kasus dugaaan korupsi, " Katanya.

Masih kata Winardy, Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa sumber dari dana Otsus 2017 sebesar Rp 22,3 milliar yang dialokasikan oleh sejumlah Aggota DPR Aceh melalui aspirasi mereka kepada 600 calon penerima beasiswa.

"Dalam minggu depan kita akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka utama dari kasus beasiswa itu, sehingga kepada teman media mohon untuk bersabar, setelah penatapan tersangka nanti akan kita rilist," pungkasnya.[Kompas.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini