-->




Kasus Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 Tanpa Kejelasan

16 Februari, 2022, 22.49 WIB Last Updated 2022-02-16T15:49:34Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kasus indikasi korupsi bantuan pendidikan Pemerintah Aceh atau beasiswa tahun anggaran 2017 hingga detik ini belum ada kejelasan. Kasus yang telah bergulir sejak tahun 2018 ini sampai saat ini masih belum tuntas hampir 4 tahun lamanya, padahal audit investigasi telah dilakukan dan kerugian negara telah ditetapkan.

"BPKP sesuai dengan tugasnya telah melakukan audit investigasi dan telah menetapkan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21,7 miliar dari kasus bantuan pendidikan atau beasiswa Pemerintah Aceh yang bersumber dari dana DPRA tersebut. Padahal, hasil audit yang dilakukan BPKP sudah diserahkan sejak 29 juni 2021 lalu, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, tentunya ini menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat," ungkap Koordinator Kaukus Peduli Aceh Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Rabu (16/02/2022).

Sebagai elemen masyarakat, kata Hasbar, tentunya kita berharap kasus ini segera dituntaskan sehingga tidak menjadi objek bergaining politik. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Kasus beasiswa  ini secara tidak langsung mempertaruhkan marwah kepolisian dalam proses penegakan hukum, sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasannya. Jika ini tidak segera dituntaskan maka akan mencoreng citra lembaga kepolisian di mata publik dalam penegakan hukum, seakan-akan kasus ini sengaja diayun-ayun, hingga menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," tukas Hasbar. 

Menurutnya, kasus yang sudah ditetapkan kerugian negaranya hingga telah dilakukan pemanggilan terhadap anggota DPRA ini semestinya sudah tuntas gelar perkaranya.

"Sudah berbulan-bulan sejak diserahkan hasil audit investigasi terkait kerugian negara, namun hingga saat ini hasil gelar perkaranya juga tidak jelas dan tersangka juga tak kunjung ditetapkan. Apakah kasus indikasi korupsi beasiswa ini sudah masuk angin?" tanya dia heran. 

Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Aceh segera mengumumkan hasil gelar perkara kasus indikasi korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 kepada publik.

"Jika memang Kepolisian berkomitmen dan sanggup menuntaskan persoalan ini maka kita harapkan segera dituntaskan dan hasilnya diumumkan kepada publik. Jika tidak, maka kami sarankan untuk diserahkan ke KPK sebagai bentuk tindak lanjut yang konkret. Apalagi sebelumnya untuk kasus ini sudah dilakukan supervisi oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri, tentunya sangat tidak logis jika sampai detik ini kasus tersebut belum tuntas, alat buktinya dan belum ditemukan kontruksi hukumnya. Persoalan ini mempengaruhi integritas kinerja lembaga kepolisian di mata publik, jadi harus segera diselesaikan. Kehadiran Bareskrim Mabes Polri dan KPK sangat diharapkan untuk penuntasan kasus indikasi korupsi ini," tegasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini