-->








Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

08 Februari, 2022, 15.16 WIB Last Updated 2022-02-08T08:44:03Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dari Periode Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022.

Pemusnahan barang bukti perkara tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Abdya, Selasa (08/02/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Nila Wati mengatakan, jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 19 perkara selama kurun waktu tahun 2021 bulan Agustus sampai dengan bulan Januari 2022.


"Barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, kaca pyrex, senjata api, peluru, handphone, parang, gembok dompet kecil, palu server, dan Id card," jelasnya. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Sabu sebanyak 91,03 gram, ganja 1,5 kilogram, 4 buah Bong alat hisap, 3 kaca pirek,  1 pucuk senjata api, 9 butir peluru, 11 unit handphone, 2 buah parang, 1 gembok, 1 dompet kecil, 1 palu, 1 senter, 1 id card," terang Nila.


Kekuatan hukum dan barang bukti lanjut Nila, yang sudah inkrah, ada beberapa barang bukti berupa ganja sabu-sabu, alat hisap, senjata api beserta amunisi handphone dan kelengkapan lainnya.


"Tujuan kita memusnahkan barang bukti ini, untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti, atau kita menghindari untuk berkembang kepada yang lain sehingga pada hari ini barang bukti yang inkrah dari Agustus 2021 sampai Januari 2022 kita musnahkan," jelasnya.


"Barang buktinya memang tidak seperti di daerah lain, yang mungkin berton-ton, namun ini merupakan tugas kami selaku jaksa eksekutor. Walaupun sedikit wajib kita memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah baik dalam partai kecil maupun non partai besar," pungkas Nila.


Menurut pantauan LintasAtjeh.com di lokasi, pemusnahan barang bukti tersebut dibantu oleh personil Kodim 0110/dan Polres Abdya, ikut dihadiri Wakil Bupati Abdya, Ketua DPRK, dan tamu undangan lainnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini