Ketua KTNA Aceh Tamiang, Yogi, S (Foto: LintasAtjeh.com)
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Terkait munculnya berita di salah satu media online lokal edisi Selasa (15/02/2022) yang mengabarkan bahwa belum genap setahun keluar dari penjara akibat kasus UU ITE, Z alias Bang Iyong kembali berulah lagi, karena pada tanggal 30 Maret 2021, Bang Iyong terancam dilaporkan oleh pengurus organisasi yang membidangi petani dan nelayan di Kabupaten Aceh Tamiang ke Polres setempat, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang, Yogi, S, memberikan klarifikasi.
Saat ditemui LintasAtjeh.com, Selasa (15/02/2022) siang, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang, Yogi, S, menjelaskan bahwa dirinya beserta para pengurus KTNA tidak pernah melaporkan Bang Iyong ke Polres Aceh Tamiang.
Yogi menyampaikan bahwa tadi pagi dirinya ditelpon oleh wartawan dari salah satu media online lokal dan mempertanyakan tentang tujuan kedatangan para pengurus KTNA Aceh Tamiang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang, pada tanggal 30 Maret 2021 lalu.
Dan Yogi mengatakan bahwa dirinya menjelaskan kepada wartawan tersebut bahwa permasalahan itu telah selesai dan saat itu terjadi miskomunikasi antara dirinya dengan Bang Iyong. Namun ketika bertemu dengan salah seorang teman, akhirnya dirinya dan Bang Iyong kembali berdamai sampai sekarang.
"Perlu saya jelaskan kepada publik bahwa saat itu, saya dan pengurus KTNA Aceh Tamiang bukan melaporkan Bang Iyong ke Polres tapi yang ingin kami laporkan yakni akun FB Lintas Atjeh Tamiang. Tapi setelah mendapat penjelasan dari teman saya yang juga teman Bang Iyong, maka kami membatalkan rencana untuk membuat laporan dan saya dengan Bang Iyong sudah saling berdamai sampai sekarang ini," beber Yogi.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya dan para pengurus KTNA Aceh Tamiang tidak pernah melaporkan Bang Iyong ke Polres. Jadi tidak benar berita yang mengabarkan bahwa Bang Iyong telah membuat ulah," terang Yogi lagi.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sebelumnya dikabarkan oleh salah satu media online lokal bahwa belum genap setahun keluar dari penjara akibat kasus UU ITE, Z alias Bang Iyong kembali berulah lagi. Pasalnya, pada tanggal 30 Maret 2021, Bang Iyong terancam dilaporkan oleh pengurus organisasi yang membidangi petani dan nelayan di Kabupaten Aceh Tamiang ke Polres setempat.
Ketua organisasi tersebut ketika dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022) via seluler membenarkan pada tanggal 30 Maret 2021, puluhan pengurus organisasi tersebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang untuk melaporkan yang bersangkutan terkait pencatutan nama organisasi tersebut di media sosial, seolah-olah yang bersangkutan anggota organisasi tersebut dan menyiarkan melalui akun Facebook.
"Saat itu, kami lapor ke SPKT Polres Aceh Tamiang dan sebelum di BAP kami diarahkan jumpa Reserse Umum (Resum) yakni unit tipiter. Waktu itu kami mau jumpain Kanit Tipiter tapi belum ketemu Kanit Tipiter," ujar Ketua Organisasi yang tidak ingin disebut namanya.
Ia menambahkan setelah itu, ada perwakilan dari Bang Iyong mendatangi pihaknya agar bisa berdamai tapi setelah itu kami diam saja dan akhirnya laporan tersebut masih kami gantung.
Kasi Bina Giatja (Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja) pada Lapas Kelas IIB Langsa T. Dermawan di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022) membenarkan bahwa warga binaan atas nama Z alias Bang Iyong divonis pengadilan selama dua tahun atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan masuk ke Lapas Kelas IIB Langsa pada tanggal 05 Bulan Oktober 2020 dan keluar mendapat asimilasi dirumah sejak tanggal 6 September 2021.
"Bang Iyong mendapatkan asilimasi di rumah karena terkait pencengahan Covid-19 sesuai Permen Nomor 24 tahun 2021. Dan di tahun 2021, warga binaan tersebut mendapat remisi Idul Fitri selama 15 hari dan remisi HUT RI selama 30 hari," ujarnya.[SN]