-->








Majelis Hakim MSI Putuskan Hukuman Cambuk Untuk Mantan Ketua KIP Abdya

15 Februari, 2022, 20.50 WIB Last Updated 2022-02-16T02:36:50Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 23 kali kepada Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi, Selasa (15/02/2022).

Putusan hukuman itu, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Amrin Salim, SAg, MA. Terkait hukuman itu, terdakwa Sanusi meminta waktu untuk berpikir atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.


Sementara, 7 orang rekannya juga meminta waktu untuk berfikir, saat hakim menanyakan satu persatu, sebelum di eksekusi.


JPU Kejari Abdya, Iqbal usai sidang pembacaan vonis menjelaskan, kasus tersebut terkesan lama karena keterangan mantan Ketua KIP Abdya berubah-ubah. Dia tidak mengaku melakukan hal itu (berjudi) padahal sebelumnya diakuinya.


"Kemarin tujuh orang pelaku yang merupakan kawan Sanusi main judi poker mengakui perbuatan mereka, kecuali Sanusi," Kata Iqbal.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Parahnya lagi lanjutnya, Sanusi meminta dibebaskan dan itu adalah perwujudan dari sikap tidak merasa bersalah. 


"Mestinya kalau dia berbesar hati dan menerima putusan sidang tadi. Kasus tersebut tidak akan panjang lagi, apalagi di BAP semua mengaku," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, mantan ketua KIP Abdya, Sanusi bersama 7 orang lainnya berhasil digrebek oleh Sat Reskrim Polres Abdya sedang bermain judi poker di salah satu kebun sawit milik warga Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.


Dari hasil penggerebekan itu, Sat Reskrim Polres Abdya berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu poker dan uang tunai yang di duga digunakan pelaku untuk berjudi.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini