-->








Mantan Karyawan Bank Aceh, Terpidana Korupsi 'Bayar Denda Rp 200 Juta' ke Kejari Aceh Tamiang

24 Februari, 2022, 21.12 WIB Last Updated 2022-02-25T01:22:16Z

Suami terpidana (kanan) saat menyerahkan uang Rp. 200 juta sebagai denda kepada Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim | Foto: Dok Kasi Intel Kejari Atam.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Rosdiana, mantan karyawan Bank Aceh yang kini menjadi terpidana tindak korupsi, membayar denda sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kamis (24/02/2021).

Pembayaran denda tersebut diserahkan oleh suami terpidana kepada Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim.

Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana kepada LintasAtjeh.com mengatakan, Rosdiana merupakan mantan karyawan Bank Aceh/Kepala Cabang Pembantu Bank Aceh Cabang Karang Baru.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit konsumtif kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMPN 2 Kejuruan Muda, Aceh Tamiang pada tahun 2011-2015," demikian kata Rajeskana.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Atas tindakannya, lanjut Rajes, terpidana dihukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999.

Terpidana dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Reg : 2528 K/PID.SUS/2018 tanggal 20 Desember 2018 dengan amar putusan: pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan," tuturnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini