Anggota DPR Aceh Dapil VII dari Fraksi Partai Demokrat, Nora Idah Nita, SE (Foto: Istimewa)
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pernyataan Menteri Agama (Menag) terkait dengan aturan pengeras suara masjid dan musolah dinilai telah memicu kegaduhan munculnya kegaduhan di tengah kalangan masyarakat umat beragama yang sejatinya sudah hidup rukun, berdampingan dan damai selama puluhan tahun.
Apalagi ditambah dengan pernyataan Menteri Agama yang diduga kuat menyamakan konten atau isi pengeras suara di Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.
"Ini menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentunya sudah sangat melukai sebagian besar perasaan Umat Islam di Indonesia," demikian disampaikan Anggota DPRA Dapil VII dari Fraksi Partai Demokrat, Nora Idah Nita, SE, dalam keterangan tertulis kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (25/02/2022).
Dikatakan oleh Nora, kendati aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tersebut diterbitkan dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar umat, namun pernyataan menag dinilai sebaliknya.
Menurut Nora, Menag harus paham bahwa masyarakat di setiap wilayah di negara Indonesia itu berbeda-beda. Bagi daerah yang dari dulu sudah terbiasa menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan dan mengaji karena memang masyarakat di lingkungan tersebut mayoritas beragama muslim, menurutnya tidak menjadi masalah.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Namun lanjut Nora, untuk wilayah yang masyarakatnya heterogen memang butuh kebijaksanaan dari masing-masing pengurus masjid. Artinya, menag tidak harus mengeluarkan surat edaran yang sifatnya 'pukul rata'. Tetapi cukup dengan melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman saja, dengan tujuan Islam sebagai agama dipraktekkan dengan memberi dampak kedamaian dan ketentaman bagi semua.
"Peran pembinaan Kementerian Agama (Kemenag) kepada para pengurus masjid inilah yang mestinya harus ditingkatkan," tegas Nora yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tamiang ini.
Ditegaskan kembali oleh Nora bahwa visi dan misi Kementerian Agama berkaitan dengan Moderasi Beragama seakan sirna dengan terbitnya Surat Edaran tersebut. Apalagi ditambah dengan pernyataan Menteri Agama yang diduga kuat menyamakan konten atau isi pengeras suara di Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.
Oleh karena itu, Nora pun mendesak Menteri Agama untuk segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada Umat Islam di Indonesia, dan menolak aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022, sebab, aturan itu hanya diperuntukkan kepada masjid dan musala yang jelas identik dengan umat Islam. Sementara pengeras suara yang digunakan saat beribadah oleh agama lain, tidak diatur Kementerian Agama.
"Jokowi sebagai Presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik," tegasnya lagi.[ZF]