-->




Parlementaria: Optimalkan Reses, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang 'Fadlon' Serap Aspirasi Masyarakat Dapil I

15 Februari, 2022, 09.09 WIB Last Updated 2022-02-15T12:23:45Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kegiatan Reses merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan setiap Anggota DPRK guna menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dan berkala. Hal ini secara legal jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Upaya mematuhi amanah undang-undang tersebut, Fadlon, SH, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang yang berasal dari Fraksi Partai Aceh (PA) melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan  I, yang meliputi wilayah Kecamatan Karang Baru, Kota Kualasimpang, Rantau, dan Kecamatan Sekerak. 
Masa reses merupakan masa di mana DPRK melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRK. Pada masa reses, para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing.
Dalam kesempatan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 ini, terhitung sejak tanggal 07 s.d 14 Februari 2022, Fadlon menjaring dan serap aspirasi melalui kegiatan reses dengan melaksanakan kegiatan mengunjungi sejumlah kampung di Daerah Pemilihan I. 

"Kegiatan reses ini murni untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur di masa pandemi saat ini kami tetap dapat melaksanakan kegiatan reses yang telah diamanahkan undang-undang dengan baik dan lancar. Sebagai pengemban amanat rakyat kami akan berupaya maksimal mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi warga masyarakat," ujar Fadlon.
"Selanjutnya seluruh aspirasi masyarakat Dapil I yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRK Aceh Tamiang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Rapat Paripurna DPRK untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang," terang Fadlon lagi.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini