-->








Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kota Sabang Melanggar UU Jasa Konstruksi

07 Februari, 2022, 06.41 WIB Last Updated 2022-02-06T23:44:29Z
LINTAS ATJEH | SABANG -  Pengembangan RSUD Kota Sabang yang didanai dari Otsus Aceh memasuki tahun anggaran 2021 HPS Rp.14,8 Milyar diduga melanggar Undang Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Perlem LPJK Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha.

Dokumen Pemilihan paket Pembangunan Pengembangan Gedung RSUD Kota Sabang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana untuk pekerjaaan gedung wajib mempersyaratkan SBU Bangunan kode (BG). Jika kita pelajari objek pekerjaannya maka sub bidang yang sesuai adalah BG 008 bangunan kesehatan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH
Menurut Nasruddin Bahar, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA saat dikonfirmasi, Minggu (06/02/2022), mengatakan dalam syarat kualifikasi peserta dipersyaratkan kode sub bidang pekerjaan spesialis yaitu SP 010 Pekerjaan Beton. KPA dan Pokja salah dalam menentukan kode sub bidang SBU dimana pekerjaan gedung disyaratkan pekerjaan spesialis.

Lanjut dia, hasil akhir dari pembangunan Ini adalah pekerjaan gedung dan hal tersebut bisa dengan jelas dilihat dari judul paket pekerjaan adalah "Pengembangan Rumah Sakit".

Menurutnya, dalam pelaksanaan sampai hari ini terlihat ada pemasangan dinding dimana pekerjaan pemasangan batu bata bukan pekerjaan Spesialis. KPA dan Pokja Pemilihan telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dijelaskannya, tender pembangunan RS Regional yang tersebar di beberapa wilayah dalam Provinsi Aceh yang diumumkan pada LPSE Aceh tetap mempersyaratkan SBU BG 008 Bangunan Kesehatan. Sebagai contoh RS Regional Aceh Barat yang dimulai sejak Anggaran 2019,2020,2021 jika ditotalkan sudah lebih dari 100 M.

"Patut diduga PA & POKJA memiliki niat jahat dengan mempersyaratkan SP010 untuk memenangkan perusahaan tertentu dan melanggar Perka LKPP No.12 tahun 2021 yaitu Pokja dilarang menambah persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif," tandas Nasruddin Bahar, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA.[Datok R]
Komentar

Tampilkan

Terkini