-->




Pengurus Forum Jurnalis Aceh Wilayah Abdya Resmi Dikukuhkan

13 Februari, 2022, 09.54 WIB Last Updated 2022-02-13T02:55:26Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA) Pusat Muhammad Shaleh Kukuhkan pengurus FJA wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2022-2025.

Acara pengukuhan pengurus FJA wilayah Abdya tersebut dengan mengusung tema “Membangun sinergitas  jurnalis dengan stakeholder untuk cita-cita pembangunan Aceh Barat Daya sejahtera” berlangsung di Aula Bapeda Kabupaten setempat, Sabtu (12/02/2022).


Ketua FJA Pusat, Muhammad Shaleh dalam sambutannya mengatakan, Forum jurnalis tersebut lahir dari sebuah keprihatinan di tengah gencarnya kekerasan terhadap jurnalis. Kehadiran forum jurnalis aceh ini bukan sebagai lawan tapi sebagai mitra.


"Oleh karena itu, sebagai organisasi lokal kami bersifat terbuka. Makanya didalam AD/ART FJA itu kami mengadopsi sistem partai politik, Artinya di partai politik itu, anggota partai politik nasional bisa menjadi anggota partai politik lokal. Begitu juga FJA, anggota FJA bisa berasal dari organisasi-organisasi pers nasional seperti misalnya, PWI dan AJI," jelasnya.


Walaupun produk lokal kata Muhammad Shaleh, tapi wawasannya tidak kalah dengan nasional. Jadi, siap pun yang ada di PWI atau AJI boleh bergabung ke FJA.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Tujuan utama kita ialah, bagaimana mengadvokasi memperdayakan para insan pers yang ada di Aceh. Sebab, kita baru memperingati HPN, dari catatan kami selama tahun 2020, sebanyak 85,7% jurnalis di Indonesia mengalami kekerasan, baik pembunuhan, pembakaran dan lain-lain," terang Shaleh.


Lanjutnya, dari catatan LBH pers tahun 2000, ada 852 jurnalis di Indonesia yang mengalami kekerasan, jawa timur menduduki rangking tertinggi 23 kasus, aceh 4 kasus. Salah satunya, kasus yang paling tragis saat ini sedang kita advokasi adalah pembakaran rumah wartawan serambi Indonesia di Aceh Tenggara.


Mudah-mudahan kasus tersebut cepat terungkap, semua itu dilakukan tidak memandang organisasi, tapi apapun perilaku kekerasan terhadap pers. Menjadi kewajiban kita semua untuk membantu melakukan mengadvokasi.


"Perlu saya tegaskan juga, kalau ada yang menyebutkan, jangan layani wartawan yang tidak terdaftar dalam dewan pers, jangan layani wartawan yang tidak memiliki kompetensi, saya kira ini keliru. Sebab, sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang disebut jurnalis itu adalah seseorang yang bekerja secara terus-menerus pada perusahan yang berbadan hukum," tegasnya.

 

"Karena yang mengakui dia wartawan atau bukan, adalah perusahaan pers dimana dia bekerja, kecuali tidak berbadan hukum. Inilah salah satu syarat setelah reformasi pak habibie," tutupnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini