-->








Begini Tanggapan Ketua YARA Abdya Terkait Pengaduan Calon Keuchik

05 Maret, 2022, 20.06 WIB Last Updated 2022-03-05T13:21:24Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Suhaimi akan mendampingi calon keuchik yang digugurkan oleh Camat dan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).

"Kita sudah mempelajari atas dasar Camat Kuala Batee yang memerintahkan P2K untuk mencoret klien kita dari calon keuchik, dan dasarnya tidak kuat, karena tela'ah Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 13 Huruf J masih simpang siur," kata Ketua YARA Abdya Suhaimi di kantornya, Sabtu (05/03/2022).


Hal itu disampaikan Suhaimi karena adanya salah satu calon yang mengadu kepadanya atau meminta bantuan hukum YARA sebab digugurkan dari daftar calon keuchik, lantaran Camat dan P2K beranggapan kliennya itu tidak memenuhi syarat karena pernah divonis penjara.


Pemuda yang kerap disapa Shemi itu juga mengaku, sejauh yang dia ketahui. Banyak calon keuchik yang diloloskan dan hingga saat ini masih tercatat sebagai calon. Padahal, sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum atau pernah divonis penjara karena kejahatan.


"Ini akan kita bongkar jika klien kita bernama Iskandar tidak kembali masuk dalam daftar Calon Keuchik Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee," tegasnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Seharusnya, kata dia, Pemerintah Abdya harus selektif dalam hal menyampaikan kepada camat dan P2K, agar pemeriksaan berkas dan riwayat hidup seorang calon. Supaya semua calon mendapat keadilan yang sama dan kepastian hukum yang sama.


"Kalau memang aturannya dipertegas, semua calon yang pernah terpidana jangan dilewatkan. Sehingga tidak terkesan pilih kasih yang dapat menyebabkan seseorang terzalimi dan terjadi konflik di tegah masyarakat," ucap Shemi.


Dia juga membeberkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah bila memenuhi syarat tertentu, antara lain mengumumkan secara terbuka di hadapan umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara.


"Dari keputusan itu dapat disimpulkan bahwa, setiap napi boleh mencalonkan. Dan putusan camat yang meminta P2K mencoret Iskandar adalah sikap mendzalimi hak politik seseorang secara sepihak," terangnya.


"Ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan UUD 1945 karena menghalangi seseorang yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah serta menghambat seseorang untuk berpartisipasi aktif dalam suatu agenda demokrasi," pungkas Shemi.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini