-->








Tidak Terima Digugurkan, Calon Keuchik Mengadu ke YARA Abdya

05 Maret, 2022, 18.47 WIB Last Updated 2022-03-05T12:33:33Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Iskandar, salah satu Calon Keuchik Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa terzalimi atas keputusan camat yang meminta P2K untuk mengugurkannya sebagai calon keuchik.

"Dari pertama kali mendaftar saya lolos, hingga kemudian ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K). Namun, tiba-tiba datang surat dari camat untuk mencoret nama saya dari calon keuchik. Ini kan aneh, tentu saya tidak bisa terima," kata Iskandar kepada media, Sabtu (05/03/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Iskandar saat mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) untuk meminta pendampingan hukum. Sebab dirinya merasa terzalimi dan dirugikan atas pencoretannya dari daftar calon.

Berdasarkan surat camat, lanjutnya, terkait pencoretan dirinya dari salah satu calon berbuntut panjang. Oleh karena itu, P2K sebelumnya telah mengundurkan diri. Setelah itu pihak Tuha Peut telah membentuk P2K baru.

"P2K yang terdahulu tidak berani mengambil kebijakan (mencoret Iskandar sesuai surat camat). Kemudian dalam waktu singkat, Tuha Peut sudah membentuk P2K baru dan saya dicoret dari calon," terangnya.
 
Calon Keuchik Nomor urut 03 juga menjelaskan, alasan camat yang mencoretnya dari daftar calon atas dasar Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Pada Pasal 13 huruf J yang berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

"Kalau itu alasannya saya tidak bisa dicoret, karena saya tidak pernah dihukum seperti dalam qanun tersebut. Maka dari itu saya merasa dirugikan, kalau memang aturannya itu terus kenapa di desa lain tidak dipermasalahkan," tegas Iskandar.

Dia mengaku, hak politiknya dicabut sepihak oleh camat dan pihak terkait. Dirinya juga merasa nama baiknya tercemar atas putusan camat yang terkesan mengada-ngada.

"Saya merasa dirugikan, nama baik saya tercemar. Saya tidak bisa terima. Satu lagi, kalau memang berkas saya tidak lengkap kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang dan ini terkesan mengada-ngada," ujarnya.

"Jika memang putusan camat yang berpedoman pada qanun itu," tegas dia. 

Menurutnya, di kecamatan lain juga harus digugurkan, karena banyak desa lain yang calon keuchiknya mantan narapidana.

"Saya rasa keputusan camat dan P2K tidak adil, karena ketegasan qanun tersebut di Kecamatan Kuala Batee saja, bagaimana dengan desa lain? Ini tidak adil," tutup Iskandar.[WA]
Komentar

Tampilkan

Terkini