-->




Bupati Aceh Tamiang Tegaskan 'Volume Speaker Masjid' Tidak Perlu Dikurangi

05 Maret, 2022, 08.14 WIB Last Updated 2022-03-05T01:14:21Z

Bupati Aceh Tamiang, Mursil (dua kanan) menandatangani prasasti peletakan batu pertama Masjid Al-Ikhlas Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Jum’at (04/03/2022).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, menandatangani prasasti peletakan batu pertama Masjid Al-Ikhlas Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Jum’at (04/03/2022).

Usai penandatanganan dirangkai dengan melakukan peninjauan pembangunan masjid bersama perangkat kampung.

Bupati Mursil sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah sangat maksimal membantu dalam pembangunan Masjid Al-Ikhlas.

"Pembangunan masjid ini sepenuhnya dari swadaya masyarakat dan tidak ada bantuan dari pemerintah. Masjid ini direnovasi secara menyeluruh, yang dulunya rendah sekarang jadi lebih tinggi dan sangat bagus sekali desainnya. Kita doakan semoga pembangunannya bisa cepat selesai," ucapnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Bupati Mursil berharap, Masjid Al-Ikhlas bisa menjadi mesjid yang bersih dan nyaman sehingga menarik orang untuk singgah.

"Kalau masjidnya bersih maka orang yang beribadah akan menjadi nyaman. Lokasinya pun sangatlah strategis, memudahkan orang-orang yang lewat untuk beribadah," ujarnya.

Disinggung terkait Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur pengeras suara masjid, Bupati Mursil menegaskan bahwa di Aceh Tamiang volume speaker di masjid tidak mengganggu sama sekali.

"Di Aceh Tamiang, volume speaker di masjid sama sekali tidak mengganggu, jadi tidak perlu dikurangi. Pada dasarnya, suara azan ini mengingatkan umat muslim bahwa sudah masuknya waktu shalat, apalagi biasanya 15 menit sebelum masuk waktu shalat akan ada ngaji terlebih dahulu jadi umat muslim bisa siap-siap untuk ke masjid," sebutnya.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini