-->








Jelang Ramadhan, Bupati Aceh Tamiang Akan Tambah Kekuatan Volume dan Toa Masjid

05 Maret, 2022, 08.26 WIB Last Updated 2022-03-05T01:27:15Z

Bupati Aceh Tamiang, Mursil saat menandatangani prasasti peletakan batu pertama Masjid Al-Ikhlas Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Jum’at (04/03/2022).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG -  Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, secara tegas menyatakan volume alat pengeras suara di masjid maupun mushala tidak perlu dikurangi.

Sikap tegas ini disampaikan Mursil untuk mengakhiri polemik pasca-terbitnya surat edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Mursil menilai isi surat edaran itu tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat Aceh. Sedikit diingatkannya, fungsi alat pengeras di masjid untuk memberitahu umat kalau waktu shalat segera tiba.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dampak dari Surat Edaran Menag 05/2022 itu, Mursil mengaku banyak mendapat permintaan masyarakat untuk menambah volume dan jumlah toa di masjid. Dia pun menegaskan mendukung permintaan itu, terlebih dalam waktu dekat sudah memasuki Ramadhan.

Sebelumnya, Ketua BEM terpilih Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aceh Tamiang, M Arif dalam rilisnya meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersikap tegas menolak surat edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Belakangan kontoversi ini semakin meruncing karena Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dinilai telah menyamakan volume azan dengan suara anjing.

Arif menilai surat edaran tersebut tidak hanya bertentangan dengan visi misi bupati - wakil bupati tentang mandiri dan berdaya saing menuju masyarakat islami yang sejahtera, tapi juga telah mengusui keistimewaan Aceh.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini