Ketua Umum Lembaga Rimueng Kila Center Aceh Agus Salim, RZ. S. Sos kepada awak media mengatakan, yang bahwa selama ini kinerja Kajari Nagan Raya cukup tepat dan bagus, patut kita memberi apresiasi.
Agus juga menambahkan, ekspose antara Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam rangka Penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif guna untuk membantu masyarakat, dan yang cukup kita prihatin yakni tersangka bisa memberi infak untuk pembangunan tempat ibadah Rumah Allah.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
“Selama ini pihak Kejari Nagan Raya sudah sering membuat perdamaian dengan cara kekeluargaan, berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Alhamdulillah bisa berdamai dengan baik,” tuturnya.
Lanjut Agus, diharapkan kepada para tersangka, agar tidak mengulangi kejahatan dan perbuatan yang yang berujung pidana. Karena pihak Kejari sudah bersusah payah menyelesaikan permasalah yang ada.
“Berdasarkan keputusan Keadilan Restoratif antar tersangka An dan korban Sr yang meminta syarat dalam perdamaian tersebut untuk membangun 1 (satu) pilar pembangunan masjid Gampong Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dengan nilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai sedekah/infag tersangka An untuk pembangunan tempat ibadah sangat bagus,” tutupnya.[Ms]