-->








Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa Kecam Pernyataan Yaqut

01 Maret, 2022, 18.19 WIB Last Updated 2022-03-01T11:19:50Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Puluhan massa gabungan elemen sipil Kota Langsa menggelar aksi damai untuk mengecam pernyataan Menteri Agama RI yang mengumpamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Aksi damai tersebut dilaksanakan di Kantor DPRK dan Kemenag Kota Langsa, Selasa (01/03/2022) mengusung tema "Apabila Diam Saat Agamamu Dihina Ganti Baju Dengan Kain Kafan," dengan Kordinator Aksi Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Langsa Wahyu Ramadana, Koordinator Lapangan Munajir, Ketua HMI Cabang Langsa Amiruddin, Sukma M Thaher, Abdi Maulana dan Aris Munandar.


Adapun isi petisi Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa yaitu menindaklanjuti pernyataan yaqut Cholil sebagai Menteri Agama RI pada saat memberikan keterangan tentang surat edaran terbaru mengenai pengaturan pengeras suara di masjid dan mushola yang mana dalam pernyataan tersebut mengumpamakan suara adzan dengan gonggongan anjing maka dengan ini kami dari elemen sipil kota Langsa mengecam dan mengambil sikap:


1. Mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang menyamakan suara adzan (Panggilan Shalat) dengan gonggongan anjing.


2. Menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan kontroversialnya tersebut pada seluruh umat Islam.


3. Meminta presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.


4. Meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.


5. Meminta pemerintah Aceh untuk menolak surat edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.


6. Meminta pemerintah kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 dan pernyataan sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif dalam menerima peserta aksi damai menyampaikan dukungan untuk menolak surat edaran Menteri Agama dan mengecam pernyataan Yaqut yang mengumpamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.


"Dua hari lalu saya menelepon Wakil Walikota Langsa untuk segera memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran Menteri Agama dan menambah pengeras suara di masjid dan mushola," kata Zulkifli.


Setelah menyampaikan petisi di DPRK Langsa, para peserta aksi damai melakukan Longmarch menuju ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa yang berada di jalan A. Yani.


Setibanya di Kantor Kemenag, para aksi damai mengumandangkan adzan. Kemudian para peserta aksi damai menyampaikan orasi secara bergantian dan melakukan pembakaran ban di halaman Kantor Kemenag Kota Langsa serta menyerahkan kain kafan kepada Kepala Kantor Kemenag.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Drs. H. Hasanuddin, MH saat menerima yang disampaikan oleh para peserta aksi damai mengatakan bahwa dirinya menunggu hasil keputusan Forkopimda Langsa. 


"Jadi,  jika keputusan menolak surat edaran Menteri Agama, maka kami Kemenag Langsa mengikuti keputusan itu," katanya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini