-->








Gendong Kambing Warga Iku Lhung, Pelaku Diamankan Polres Abdya

17 Maret, 2022, 13.12 WIB Last Updated 2022-03-17T06:34:10Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Warga Gampong Iku Lhung, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil  mengamankan maling kambing yang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion.

Kapolres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Muhammad Nasution melalui rilis yang diterima LintasAtjeh.com Kamis (17/03/2022) menerangkan, pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Iku Lhung Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian satu ekor hewan ternak berupa kambing milik saudara Agus Salim warga setempat.


"Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku inisial DK (33) warga Desa Kampung Baro Kecamatan Jeumpa, dan pelaku WANDA (nama panggilan) warga Desa Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Abdya," jelasnya.


Pada saat itu sambungnya, korban saudara Agus bersama dengan temannya Jamhir yang juga warga Desa Iku Lhung hendak ke kebun sawit miliknya, tiba-tiba terjadi kecelakaan tunggal disebuah tikungan jalan dalam desa setempat.


"Saat melihat kejadian tersebut korban hendak menolong pelaku yang mengalami kecelakaan, saat saudara Agus dan temannya beserta warga menghampiri kedua pelaku tiba-tiba mereka melihat satu ekor kambing terlepas dari pangkuan salah satu pelaku.


Selanjutnya kata Kapolres, kedua pelaku langsung bergegas melarikan diri, meninggalkan barang bukti satu ekor kambing dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam berbalut stiker biru toska dengan Nomor Polisi BL 5603 ALL yang digunakan oleh kedua pelaku.


Kemudian sambutannya, pada saat kedua pelaku mencoba melarikan diri, warga desa setempat juga ikut mengejar kedua pelaku, sehingga pelaku inisial DK (33) berhasil diamankan oleh warga setempat, dan pelaku atas nama WANDA (nama panggilan) berhasil melarikan diri dari kejaran warga setempat. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Kemudian, warga mengamankan, satu ekor hewan ternak berupa kambing warna putih hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion.


"Pelaku atas nama DK (33) dibawa ke rumah Kepala Desa setempat untuk diamankan, setelah itu DK bersama barang bukti diserahkan ke Anggota Sat Reskrim Polres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut," terangnya.


Kapolres Muhammad Nasution juga mengatakan, pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB berdasarkan hasil penyidikan, anggota Sat Reskrim Polres Abdya juga menangkap satu orang lelaki inisial SP, (47) alamat Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.


Karena telah menyediakan atau memberikan sarana berupa sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam berbalut stiker biru toska miliknya, untuk melakukan pencurian hewan ternak berupa satu ekor kambing tersebut.


Menurut keterangan lanjutnya, inisial SP (47) tidak ikut melakukan pencurian dikarenakan sakit, hanya memberikan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam berbalut stiker biru toska miliknya kepada pelaku DK dan WANDA (nama panngilan).


"Tersangka inisial DK, (33) tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Kampung Baro Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya. Kemudian, Inisial SP, (47) Wiraswasta, Alamat Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya," terang Nasution.


"Atas perlakuannya dua orang tersangka, di kenakan Pasal 363 ayat 1 poin ke-1 dan ke-4 Jo pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini