-->




Jagad Maya Heboh!!! Soeharto Dihapus dari Sejarah Serangan Umum 1 Maret

02 Maret, 2022, 20.39 WIB Last Updated 2022-03-02T13:39:46Z
Presiden Kedua RI Soeharto. /Ilham Maulana /tangkapan layar Instagram @jejaksoeharto_

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Beredar di media sosial unggahan berita berjudul "Jokowi Keluarkan Keppres Serangan Umum 1 Maret, Nama Jenderal Soeharto Dihilangkan", Rabu, 2 Februari 2022.

Publik di jagat maya pun mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut karena menghapus salah satu tokoh sejarah.

Mereka menduga hal itu terkait dengan adanya sentimen rezim saat ini terhadap penguasa order baru tersebut.

Hal itu membuat publik di jagat maya keheranan dengan langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo

Bahkan mantan Sekretaris Kabinet RI pada Kabinet Indonesia Bersatu II Dipo Alam mempertanyakan hal tersebut.

"Apa benar berita ini?...Sebagai aktivis saya kritis...tapi Nama Pemimpin yang telah Berjasa untuk RI, tercatat dlm Sejarah RI, tetap saya hormati, dan doakan jasa amalan pengabdiannya...tidak ada dendam; dan main hapus namanya...," katanya melalui akun Twitter @dipoalam49, Rabu, 2 Maret 2022.

Tak ketinggalan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu pun turut bereaksi dengan adanya kabar tersebut.

"Kok gini amat sih ?," ujarnya melalui akun @msaid_didu.

"Hanya PKI dan atau Penghianat Bangsa yang mau hapus nama Soeharto dalam sejarah perjuangan meraih kemerdekaan Negara Republik Indonesia," ujar pemilik akun @RomitsuT.

"Jika betul ga ada nama pak Harto, fix penghianatan terhadap sejarah ! Padahal pak Soeharto pada waktu itu menjabat sebagai Komandan Brigade X/Wehrkreis III turut serta sebagai pelaksana lapangan di wilayah Yogyakarta," ujar @RadarKorupsi·

"Ga ada yg bisa menghapus nama The Smiling General dari hati kami, beliau tetap sebagai Pahlawan Serangan Umum 1 Maret 1949... Alfatihah buat sang Jendral, bpk HM Soeharto... ????," cuit @66_dee_S.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Dalam Diktum pertama disebutkan, Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat.

Sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Dalam Keppres tersebut tidak ada nama sekali Jenderal Soeharto.[Galamedianews]
Komentar

Tampilkan

Terkini