-->








Terkait Klaim Asuransi Pensiunan Karyawan, Ini Kata Kasubag Humas PTPN I

02 Maret, 2022, 17.41 WIB Last Updated 2022-03-02T10:41:13Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Kasubag Humas PTPN I, Febriansyah menjelaskan tentang berita miring yang ditayangkan terkait klaim asuransi kepada pensiunan karyawan perkebunan milik BUMN, Selasa (01/03/2022), di ruang kerjanya.


"Jiwasraya sudah diakuisisi, Per tanggal 14 Desember 2021 Jiwasraya sudah menyerahkan portfolio kepada IFG Life. Per tanggal 16 desember 2021 IFG Life mengkonfirmasi agar semua yang berhubungan dengan Jiwasraya bisa mengklaim ke IFG Life yang merupakan anak perusahaan dari BUMN holding itu. Terkait Klaim yang berhubungan dengan eks Jiwasraya silahkan mengklaim ke IFG Life," papar Febri.


Kalau untuk di PTPN I, sambung Febri, di tahun 2020 sudah diberikan kepada sebanyak 92 orang. Di 2021 sudah ada beberapa yang mengklaim, artinya klaim itu kan ada syarat-syaratnya, ada yang belum terpenuhi persyaratannya seperti fotokopian dan segala macam. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Jika syarat-syarat tersebut masih ada kekurangannya, itu masih tercatat untuk dikonfirmasi, sama seperti kita mengklaim di asuransi lainnya," jelasnya.


Permasalahan terkait asuransi tidak bayar itu memang murni dari Jiwasraya karena diakuisisi oleh IFG Life, jadi bukan dari PTPN I. Seandainya ada karyawan dari di kebun yang pensiun maka segera penuhi persyaratan seperti yang diminta dalam lembar pengajuan untuk klaim asuransi.


"Kalau orang yang pensiun itu sudah memenuhi persyaratan, dari kebun memberikan kepada kami dan setelah itu baru kita ajukan ke pihak IFG Life. Tetapi kenapa pembayaran belum bisa di cairkan? Karena dari Jiwasraya, dari pihak yang sekarang yaitu IFG Life," ujar Febri.


"Untuk itu, kami akan mensosialisasikan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengklaim asuransi kepada seluruh karyawan di kebun melalui Asisten Personalia Umum (APU) Kebun," tandas Febri. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini