-->

Parlementaria: DPRK Aceh Tamiang Berkunjung ke Kemenkumham Aceh

18 Maret, 2022, 14.57 WIB Last Updated 2022-03-18T07:57:50Z

Rombongan DPRK Aceh Tamiang yang dipimpin Wakil Ketua I, Fadlon, SH, berkunjung ke Kemenkumham Aceh, di Banda Aceh, Rabu (16/03/2022).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Rombongan DPRK Aceh Tamiang yang dipimpin Wakil Ketua I Fadlon, SH, berkunjung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rabu (16/03/2022).

Kunjungan para wakil rakyat Aceh Tamiang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh. 

Kedatangan Rombongan DPRK Aceh Tamiang dalam rangka silaturahim dan konsultasi sejumlah rancangan qanun.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Pelayanan Hukum & HAM, Sasmita, pejabat struktural, dan seluruh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Aceh.

Dalam sambutannya, Meurah Budiman mengatakan, Pasal 98 UU No 12 Tahun 2011 menerangkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

"Sehingga peran perancang merupakan sebuah kondisi atau unsur yang sangat diperlukan dan penting dalam pembentukan qanun," ujar Meurah Budiman.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Lebih lanjut, Meurah Budiman menjelaskan, kebutuhan akan Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum yang biasa terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, mengakui kehadiran dirinya dan rombongan untuk meminta masukan terkait dengan sejumlah rancangan qanun. Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta pendampingan Kanwil Kemenkumham Aceh dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas di Aceh Tamiang.

"Kita butuh pendampingan sehingga diharapkan dapat melahirkan regulasi yang berorientasi pada masyarakat," tutur Fadlon.

Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum & HAM Sasmita menerangkan kedudukan dan tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah sangatlah penting.

"Karena keikutsertaan perancang dalam pembentukan rancangan qanun dapat mendorong dan menciptakan regulasi yang baik yaitu terhindar dari inkonsistensi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat diminimalisir dengan dilakukannya harmonisasi," ungkap Sasmita.

Dengan demikian, menurut Sasmita harmonisasi ini merupakan upaya untuk terjaminnya kepastian hukum, ketertiban hukum, penegakan hukum dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.[ZF]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini