-->








Parlementaria: Dukung Aksi Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ketua DPRK Aceh Tamiang: Jangan Rampas Hak Buruh

02 Maret, 2022, 00.57 WIB Last Updated 2022-03-02T03:39:03Z

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Saat menerima ratusan buruh yang berunjuk rasa menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), di depan gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa (01/03/2022), Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, dalam sambutannya menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para buruh sehingga berkenan membubuhkan tandatangannya dalam rekomendasi, maupun surat yang akan dilayangkan ke DPR-RI dan Kemenaker

Setelah selesai menerima para pengunjuk rasa, kepada LintasAtjeh.com, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, menyampaikan bahwa kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyakiti hati rakyat, terkhusus para buruh. 

Menurut Ketua Suprianto, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

Ketua Suprianto meminta pemerintah meninjau ulang kembali, pasalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022  serta lebih berpihak kepada rakyat. 

"Pemerintah baiknya, sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat," ujarnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Lanjut Ketua Suprianto, seharusnya pemerintah mampu  memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun.

Legislator Dapil Kabupaten Aceh Tamiang itu juga meminta kepada pemerintah jangan menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada Undang-Undang Cipta Kerja lalu soal aturan upah dan sekaran soal Jaminan Hari Tua. 

"Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran” tegas Ketua Suprianto.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini