-->




Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ratusan Buruh di Aceh Tamiang Gelar Aksi Unjuk Rasa

01 Maret, 2022, 23.55 WIB Last Updated 2022-03-01T21:01:40Z

 

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pertanian - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI)  Kabupaten Aceh Tamiang menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung DPRK setempat, menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Selasa (01/03/2022).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pertanian - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI)  Kabupaten Aceh Tamiang menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (01/03/2022).

Aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan buruh dari 18 perusahaan yang ada di Aceh Tamiang tersebut digelar di depan gedung DPRK setempat menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Koordinator aksi Heri, saat berorasi nyampaikan, para buruh keberatan dan menolak Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja (Naker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), karena dinilai aturan itu terlalu pahit untuk para buruh, dan tidak berpihak kepada kaum buruh. Pemerintahan saat ini dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang berstatus sebagai buruh perusahaan, sebaliknya justru membela para pengusaha.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Setelah menggelar kasi dan berorasi, para pengunjuk rasa, diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, yang didampingi Wakil Ketua Fadlon, SH, beserta sejumlah anggota dewan lainnya. Buruh terlihat membentangkan spanduk bertuliskan bermacam kalimat sindiran untuk pemerintah.
Berikut lima poin petisi yang disampaikan perwakilan buruh kepada anggota DPRK Aceh Tamiang, pertama menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tatacara pembayaran JHT, kedua menolak revisi Permenaker Nomor 2/2022, ketiga meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2/2022 dan kembali kepada Permenaker Nomor 19/2015.

Kemudian keempat meminta DPRK Aceh Tamiang membuat surat rekomendasi penolakan atas Permenaker Nomor 2/2022 ke Kementerian Tenagakerja RI dan kelima meminta DPRK Aceh Tamiang membuat rekomendasi penolakan Permenaker Nomor 2/2022 untuk disampaikan ke DPR-RI.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dihadapan buruh menyatakan 30 dewan Aceh Tamiang mendukung tuntutan buruh  dan ditandai dengan tanda tangan surat rekomendasi yang akan dilayangkan ke DPR-RI dan Kementerian Tenagakerja.

"DPRK Aceh Tamiang tetap akan berpihak kepada rakyat termasuk buruh dan pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya," sebut Suprianto.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini