Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pemerintah telah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dengan menetapkan aturan baru, yaitu menyesuaikan harga minyak goreng kemasan sesuai dengan harga pasar.
Terkait perihal tersebut, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur meminta pasokan atau pendistribusian minyak goreng curah harus tetap aman dan berjalan lancar di pasar-pasar sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah.
"Minyak goreng curah jangan disalahgunakan, terutama oleh industri menengah dan besar. Minyak goreng curah harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Muhammad Nur kepada LintasAtjeh.com, Rabu (23/03/2022).
Lanjut Muhammad Nur, tidak lama lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, tentunya masyarakat sangat berharap bahan pokok seperti minyak goreng bisa mudah didapat di pasar.
Muhammad Nur meminta kepada pedagang supaya tidak menjual minyak goreng curah diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengingat Pemerintah telah mencabut patokan HET Rp 14.000 perliter untuk minyak goreng kemasan.
"Ikut mengawasi ketersediaan minyak goreng sudah menjadi kewajiban kita semua demi sesama masyarakat. Apalagi sesuai arahan Ketua Umum Partai Demokrat AHY, kader Partai Demokrat harus memperjuangkan atau peduli dengan keluhan masyarakat," ungkap Politisi Partai Demokrat ini.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Muhammad Nur menegaskan dirinya mendukung penuh pihak kepolisian yang sedang gencar turun ke pasar untuk memantau ketersedian minyak goreng.
"Langkah tersebut sangat bagus, karena diseluruh daerah pihak kepolisian turun ke toko atau swalayan mengecek langsung ketersedian minyak goreng, dengan begitu tentunya dapat mencegah terjadinya penimbunan minyak goreng," katanya.
Ia meminta kepada masyarakat sebagai pembeli agar tidak melakukan panic buying, sehingga memborong minyak goreng dengan jumlah banyak.
"Artinya kalau kebutuhan perhari rata-rata satu liter, jangan dibeli satu kardus," ujarnya.
Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
Muhammad Nur juga meminta kepada pihak terkait untuk menindak tegas jika menemukan ada orang yang berani menimbun minyak goreng.
"Produsen minyak goreng yang tidak mematuhi ketentuan juga harus dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin," tegasnya.
Menurut Muhammad Nur, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan telah menyampaikan bahwa pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Seperti diketahui, minyak goreng saat ini jadi komoditas pangan idaman ibu-ibu diseluruh penjuru negeri. Tak mudah mendapatkannya, disejumlah daerah ada yang harus mengantri lama agar mendapat minyak goreng dengan harga murah.[ZF]