-->








Survei Litbang Kompas: Soal Penjabat Kepala Daerah, Mayoritas Publik Sepakat Diisi Kalangan Birokrat

18 April, 2022, 11.56 WIB Last Updated 2022-04-18T04:56:46Z
Ilustrasi kepala daerah (TOTO S)

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan sebagian besar publik sepakat, kekosongan kepala daerah pada tahun 2022-2023 diisi oleh penjabat kepala daerah dari kalangan pejabat birokrat atau seseuai dengan ketentuan undang-undang.

Pandangan publik tersebut pun sejalan ketersediaan ASN untuk mengisi kekosongan kursi pejabat daerah pada tahun 2022-2023 ini.

"Hal ini pun sejalan dengan pandangan 63,4 persen responden yang sepakat bahwa penjabat kepala daerah selayaknya diisi oleh kalangan pejabat birokrat yang diatur dalam ketentuan undang-undang," ujar peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla dikutip dari Harian Kompas, Senin (18/4/2022).

Untuk diketahui, jajak pendapat Litbang Kompas dilakukan pada 7-12 Maret 2022 dan melibatkan 1.002 responden di seluruh Tanah Air berusia 17 tahun atau lebih.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Jajak pendapat ini dilakukan untuk mengetahui pandangan publik mengenai kekosongan kursi pejabat kepala daerah, yakni sebanyak 24 kursi gubernur dan 248 kursi bupate dan wali kota yang habis masa jabatannya menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Data Kemendagri menunjukkan, jumlah ASN di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya yang mencapai 622 pejabat, sementara untuk JPT pratama tak kurang dari 4.626 pejabat.

Ia menjelaskan, dengan ketersediaan jumlah ASN di tingkat JPT madya dan pratama, seharusnya narasi mengenai minimnya jumlah kandidat penjabat dari ASN bisa disudahi.

"Wacana pengisian penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan Polri aktif yang menimbulkan kritik boleh jadi bentuk dari kekhawatiran bersama terhadap berulangnya dominasi kekuatan non-sipil di dalam pemerintahan, termasuk di tingkat daerah, dengan proses yang tersentral dari pusat," ucap Eren.

Kekhawatiran mengenai penunjukan kepala daerah dari kalangan TNI-Polri tersebut tercermin dari porsi masyarakat yang menilai penunjukkan penjabat daerah tak dilakukan sesuai aturan sebanyak 39,5 persen.

"Temuan tersebut selayaknya pula menjadi perhatian bagi para penyelenggara negara berwenang untuk kembali kokoh berpijak pada aturan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah," tulis Eren.

Untuk diketahui sampel survei diambil secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di masing-masing provinsi. Tingkat kepercayaannya mencapai kurang lebih 95 persen dengan margin of error kurang lebih 3,10 persen dalam penarikan sampel sederhana.[Kompas.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini