-->

Penabalan Gelar Bangsawan Aceh, Bukan Kewenangan MAA

12 April, 2022, 00.01 WIB Last Updated 2022-04-11T17:01:44Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Penabalan gelar bangsawan Aceh berupa 'Teuku' kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe dan Rektor Universitas Malikussaleh adalah sebuah kekeliruan.


Gelar Teuku merupakan gelar bangsawan Aceh yang penyematannya tidak diberlakukan kepada sesiapa saja. Upacara penyematan pula, harus mendapat persetujuan dari pihak kerajaan atau Zuriat kerajaan dan dilakukan oleh keluarga kerajaan atau zuriatnya.


Dalam konteks, penabalan gelar kepada Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu di Lhokseumawe. Merupakan suatu kelatahan tradisi adat, sehingga diduga telah mereduksi makna gelar kebangsawanan Aceh.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"MAA tidak berhak memberikan gelar Teuku, Tuanku, Pocut, Cut dan sebagainya. Gelar itu kehormatan dan marwah bangsa Aceh," sebut Zuriat Kerajaan Peureulak, Teuku Muhammad Nurdin, SH, ME.I, dalam siaran persnya, Senin malam, 11 April 2022.


Karenanya, kami atas nama Zuriat 9 Negeri/Kerajaan di Aceh Raya Darussalam yang dalam hal ini diwakili oleh TM Nurdin SH, SE.I dari Zuriat Kerajaan Peureulak, Raja Kerajaan Daya, Teuku Raja Syaifullah dan Raja Kerajaan Pasai, Teuku Antamuli, menyatakan menolak pemberian gelar Teuku, kepada Bapak Ganjar Pranowo oleh Ketua MAA Kota Lhokseumawe dan Rektor Universitas Malikussaleh.


Kami berharap, Ketua MAA Kota Lhokseumawe dan Rektor Universitas Malikussaleh, untuk dapat memberikan klarifikasi dan mencabut penabalan gelar kebangsawanan Aceh kepada Ganjar Pranowo.


Hal senada kami sampaikan kepada sesiapa saja yang diluar kapasitasnya diwaktu lalu, telah memberikan gelar kebangsawanan Aceh kepada orang diluar keturunan kerajaan atau trah bangsawan Aceh.


"Terlebih dalam hukum Tata Negara kita telah diatur dan menjamin tentang hak-hak adat dan ulayat khusus untuk daerah," terang TM Nurdin.


Selain itu, dalam kesempatan ini kami meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk mengangkat Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) kepada keturunan kerajaan/zuriatnya pada setiap kabupaten/kota.


"Sehingga kedepan tidak adalagi kesalahan dalam pemberian gelar bangsawan bagi tamu atau orang diluar trah bangsawan Aceh. Terlebih, punggawa MAA harus memahami sejarah dan adat istiadat," papar Teuku Popon yang sapaan TM Nurdin, dalam rilisnya. [*]

Komentar

Tampilkan

Terkini