-->

Timbun BBM Bersubsidi Jenis Solar, Warga Abdya Dibekuk Polisi

25 April, 2022, 16.10 WIB Last Updated 2022-04-25T09:11:14Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Personel Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, Senin (25/4/2022).

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut inisial UB (49) warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat.


Dia juga menjelaskan, pada saat kejadian tersebut, tim Opsnal Satreskrim sekira pukul 17:00 WIB mendapatkan informasi telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di sebuah rumah yang berada di Gampong Ie Lhob Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya. 


"Untuk menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Pada saat tim kita mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat itu juga kita langsung mendapati seorang laki-laki  berinisial UB pada saat itu tertangkap tangan karena menyimpan 14 jirigen minyak solar dirumahnya," jelas Rivandi.


Menurutnya, 14 Jirigen tersebut masing-masing berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar, dengan jumlah keseluruhan 448 liter. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Jadi, 14 jirigen berisikan BBM bersubsidi jenis solar ini pelaku dapatkan dengan cara menyuling solar dari dalam tangki mobil Phanter minibus milik pelaku. Kemudian pelaku menyuling BBM dari dalam tangki mobil ke dalam 14 jirigen tersebut dengan menggunakan satu buah selang sedang ukuran ± 1,5 meter. Dan itu dilakukan dirumahnya," terangnya.


Rivandi juga mengatakan, BBM bersubsidi jenis solar itu. Akan diperjual belikan kepada orang lain yang ingin membelinya dengan harga Rp. 6.500 per liternya.


"Barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu satu Unit Mobil Minibus Merek Isuzu Phanter Tahun 1993 Warna Biru BL 427 AS atas nama. H. Sukirman. AR, satu lembar STNKB Atas nama H. Sukirman. AR, 14 jirigen yang masing-masing berisikan 32  liter minyak solar bersubsidi, tujuh buah jirigen kosong, dan satu buah selang sedang ukuran ± 1,5 meter," ungkap Rivandi.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Jo Pasal 55 undang – undang momor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta," pungkasnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini