-->

8 Pelaku Pencurian Hewan Ternak akan Lebaran di Jeruji Besi, Dua Diantaranya Warga Abdya

25 April, 2022, 16.02 WIB Last Updated 2022-04-25T11:54:56Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan delapan pelaku pencurian hewan ternak milik warga Barat Selatan Aceh, Senin (25/04/2022).

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana menjelaskan, delapan pelaku tersebut, yakni HJ (50) warga Alue Tho, Kecamatan Seunagan, FS (39) warga Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, dan SDR (44) warga Kuala Baro, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Pelaku selanjutnya tambah Rivandi, yakni RB (30), DW (39) warga Gampong Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, kemudian HM (45) warga Keudeu Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya AD (21) dan RL (57) warga Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

"Delapan orang pelaku tersebut kita ringkus pada Rabu 20 April 2022 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda," terangnya.

Rivandi juga menjelaskan, pada hari kejadian, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat setempat terkait adanya jua beli hewan ternak hasil curian.

"Sekira pukul 06:30 WIB, pihak kami melihat satu unit mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1332 TF masuk kesebuah gudang milik Mayani. Mobil itu ditumpangi oleh empat orang pelaku," ujarnya.

"Setelah merek turun dari mobil, mereka juga menurunkan satu ekor sapi warna hitam di gudang peternakan milik Mayani. Melihat hal itu, anggota kita langsung melakukan pengerebekan terhadap empat orang pelaku, sehingga anggota kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan satu orang lagi berinisial MD berhasil melarikan diri," kata Rivandi.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Dalam penangkapan itu, tambahnya, satu orang pelaku berinisial DW terpaksa dilumpuhkan dengan dilakukan pengambilan tindakan teukur oleh pihak Satreskrim Polres Abdya karena melawan petugas.


"Setelah kita lakukan pengembangan, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi seperti Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat dijual kepada pelaku RL," sebutnya.


Setelah itu, lanjut Rivandi, pihaknya langsung bergerak ke TKP kedua, yaitu di Gampong Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya. Di sana, mereka melihat satu unit mobil Xenia warna silver yang masuk ke dalam perkarangan gudang peternakan milik pelaku RL. 


Saat itu juga, anggota Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan pengerebekkan terhadap lima orang pelaku. 


"Dari lima orang tersebut, empat diantaranya pelaku pencurian, sedangkan satunya, sebagai penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan itu. Jadi, para pelaku dan barang bukti kini kita amankan di Mapolres Abdya untuk pengusutan informasi lebih lanjut," pungkasnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit mob Minibus Innova warna hitam BL 1332 TF, satu  unit mobil Minibus Xenia warna Silver BL 1772 JM, dan tujuh ekor hewan ternak jenis kerbau.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat  pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana  dengan engan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini