-->








Diduga Melibatkan Perangkat Kampung, Sengketa Lahan APL di Tenggulun Aceh Tamiang akan Dibawa ke Ranah Hukum

22 Mei, 2022, 21.43 WIB Last Updated 2022-05-22T21:38:11Z

Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri, Syawaludin, SH, sedang menunjukkan surat rekomendasi dan peta kawasan APL yang dirampas Poktan yang lain di Tenggulun, Aceh Tamiang saat acara konferensi pers, Minggu (22/5/2022) sore.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kelompok Tani (Poktan) Hutan Swakarsa Mandiri mempertanyakan sikap Pemerintah Kampung Tenggulun atas penguasaan pengelolaan areal penggunaan lain (APL) oleh kelompok masyarakat di daerah itu.

Dan secara tegas mereka menyatakan bahwa akan melaporkan segala indikasi kejanggalan tersebut ke ranah hukum agar dugaan mafia tanah bisa terbongkar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Kelompok Tani Swakarsa Mandiri, Syawaludin, SH, saat menggelar jumpa pers di Karang Baru, Minggu (22/5/2022) sore.
Menurut keterangan Kuasa Hukum, lahan seluas 69,289 hektare milik Poktan Hutan Swakarsa Mandiri telah diserobot oleh salah satu kelompok tani di Kampung Tenggulun.

Padahal, lanjut Syawaluddin, Poktan Hutan Swakarsa Mandiri sudah mendapatkan rekomendasi Nomor: 522/1374 dari Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin pada 22 Juni 2019 dan rekomendasi Nomor : 079/522/2019 dari Camat Tenggulun, M. Ilham Malik pada 31 Juli 2019.
Adapun isi dua rekomendasi dari Datok Penghulu dan Camat Tenggulun tersebut pihak kampung maupun kecamatan tidak keberatan dengan permohonan Poktan Hutan Swaksarsa Mandiri terkait pola kemitraan mengelola laham APL seluas 69 hektare tersebut.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Kami menduga ada tumpang tindih surat izin rekomendasi yang dikeluarkan oleh datok penghulu Abidin kepada kelompok tani lain. Karena di lahan itu sekarang sudah ditanami pohon sawit oleh kelompok tani lain," ungkap Syawaludin. 
Turut dijelaskan juga bahwa setelah terbentuk pada tahun 2019 lalu dan telah mendapat rekomendasi, Poktan Hutan Swakarsa Mandiri pernah mencoba akan menggarap lahan tersebut dengan tanaman komoditi jagung, tapi malah mendapat pengusiran oleh sejumlah warga yang diketahui kelompok Jum cs.

Kasus pengusiran ini pun kian meruncing hingga berujung penangkapan terhadap tiga orang anggota Koptan HSM oleh Polres Aceh Tamiang dengan perkara pengerusakan.

"Tiga orang klein kami telah divonis satu tahun penjara oleh Hakim PN Kuala Simpang. Kemungkinan bulan Agustus 2022 ini akan bebas," ujarnya. 
Kuasa Hukum Poktan Hutan Swakarsa Mandiri ini mensinyalir, dalam sengketa lahan tersebut ada indikasi keterlibatan oknum datok penghulu yang bermain dengan sindikat mafia tanah dan telah menguasai lahan APL di Tenggulun dengan luas sekitar 500 hektare tersebut.

"Kami berencana akan melanjutkan kasus mafia tanah di Tenggulun ini ke Kejaksaan Agung RI. Kami langsung ke Kejagung karena percaya kasus mafia tanah sedang menjadi prioritas pihak Kejaksaan saat ini," demikian disampaikan oleh Syawaludin, SH.

Sampai berita ini ditayangkan LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin.[ZF]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini