-->








DPRK Abdya Desak Bupati Akmal Segera Bagikan Lahan Eks HGU PT.Cemerlang Abadi

16 Mei, 2022, 20.21 WIB Last Updated 2022-05-16T13:22:00Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Bupati Akmal Ibrahim agar segera membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi yang terletak di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat sebelum masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 14 Agustus 2022.

"Kami dari lembaga legislatif mendesak Pemerintah Daerah agar secepatnya membagikan lahan bekas HGU PT CA di Babahrot kepada rakyat Abdya, mengingat masa jabatan bupati Akmal Ibrahim mau berakhir, " kata Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Senin (16/05/2022). 


Pembagian lahan bekas HGU PT CA itu sambungnya, sudah sangat lama dinanti-nantikan oleh masyarakat. Apalagi bupati Akmal sudah berulang kali menyampaikan bahwa lahan bekas perkebunan perusahaan itu dibagikan ke petani sebelum masa jabatannya berakhir. 


"Jabatan beliau (Bupati Akmal) akan berakhir, tanggal 14 Agustus tahun 2022  ini. Hanya tinggal dua bulan lagi.  Jadi,  kapan  lagi dibagikan, kalau bukan sekarang, sehingga saat beliau turun dari tampuk kepemimpinannya nanti tidak ada lagi PR yang ditinggalkan pada masyarakat," ujarnya.


Nurdianto juga menjelaskan, wacana pembagian lahan HGU PT Cemerlang Abadi untuk masyarakat tersebut sudah sangat lama diperjuangkan Bupati Akmal Ibrahim, yakni sejak periode pertama tahun 2007-2012 lalu, kemudian bersambung lagi ke periode kedua tahun 2017-2022.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Berbagai cara dan upaya dilakukan Bupati Akmal Ibrahim demi mewujudkan harapan masyarakat petani Abdya itu, bahkan kepala daerah itu bersama-sama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk datang ke istana negara di Jakarta.


Melalui kantor Sekretariat Presiden, bupati memohon agar Pemerintah pusat mencabut izin perusahaan itu dengan alasan hingga berakhir izin HGU tahun 2017, lahan milik negara itu tidak di garap sebagaimana ketentuan berlaku. 


Setelah mendapat laporan dari bupati Abdya,  Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN mengabulkan permintaan Akmal dengan mencabut 5000 hektar lebih,  dan memberikan izin perpajangan hanya 2002 hektar untuk perusahaan perkebunan tersebut. 


Adapun 5000 hektar lahan eks HGU yang tidak di perpanjang izin HGU oleh Pemerintah pusat itu terdiri lahan enclave seluas 2.668 hektar, untuk tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektar dan di tambah lahan plasma untuk masyarakat seluar 960 hektar. 


"kita berharap, sebelum pak bupati Akmal berakhir masa jabatannya tanah TORA dan Plasma itu sudah terealisasi dan dibagikan ke masyarakat," tutup Yusuf, salah seorang tokoh masyarakat Abdya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini