-->








Duel Lawan Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah Bebas dari Jeratan Hukum

15 Mei, 2022, 13.33 WIB Last Updated 2022-05-15T06:34:32Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Karena membela diri, Syahrul Fauzi (18), warga Dusun Tauladan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang berkelahi saat ternak bebeknya dicuri dan menyebabkan pelaku pencurian, M. Jufri (18), warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota meninggal dunia dibebaskan dari jeratan hukum.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Plh Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Minggu (15/05/2022) dalam press release di Mapolres Langsa.


Imam mengatakan bahwa terhadap Syahrul Fauzi sebelumnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan untuk pelaku Syahrul Fauzi tidak dapat dipidana dikarenakan pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana," kata Imam.


Lanjut Imam, pada Sabtu (14/05/22) sekira pukul 01:00 bertempat di halaman rumah yang beralamatkan di Gang Seri, Dusun Teladan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, sebagai pelaku dan pemilik rumah, Syahrul Fauzi mendengar suara ternak yang dipeliharanya di dalam kandang di samping rumahnya. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Kemudian pelaku mengecek dan melihat korban M Jufri sedang mengambil 1 ekor bebek entok miliknya. Lalu Syahrul Fauzi mengambil sebilah pisau dapur milik ibunya dengan maksud untuk menjaga diri pelaku dan keluar menghampiri korban.


Lalu korban M Jufri memukul pelaku dengan tangan kanan dan mengenai pipi sebelah kiri pelaku. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dimana pelaku mengayunkan pisau yang dipegang oleh pelaku dan mengenai perut korban, dan pada saat korban hendak melarikan diri pelaku menarik tangan kiri korban dan menusuk leher korban sebelah kanan sebanyak satu kali serta bagian punggung korban sebanyak dua kali.


"Kemudian korban terjatuh dan pelaku meletakkan pisau dapur yang pelaku gunakan untuk menusuk korban ke tangan kanan korban," jabarnya.


Setelah itu, sambung Imam, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan seorang yang diduga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang diawali dengan perbuatan pembelaan darurat Syahrul Fauzi di rumah pelaku yang beralamat di Gang Seri, Dusun Teladan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro bersama berikut barang bukti yang berada di TKP berupa sebilah pisau dapur dan selanjutnya tim membawa barang bukti dan Pelaku ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


“Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari korban M Jufri berupa, dua buah mancis, satu buah silet, satu buah kaca pirek (alat pengisap sabu_red), satu buah gelang tali, satu buah cincin dan uang Rp100.000,” pungkas Imam. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini