-->








Prosesi Akad Nikah di Mesjid Agung Baitul Ghafur Abdya Dihentikan Sementara

20 Mei, 2022, 20.40 WIB Last Updated 2022-05-20T13:40:52Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Agung Baitul Ghafur, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan  sementara waktu pelaksanaan akad nikah di mesjid tersebut, mulai tanggal 01 Juni 2022 mendatang.

Penghentian sementara pelaksanaan akad nikah di Mesjid Agung itu, tertuang dalam surat pemberitahuan yang di tandatangani oleh Ketua BKM Mesjid Agung Abdya, Salman Alfarisi.


Dalam pemberitahuan itu disebutkan, "Bagi calon pengantin pria dan wanita yang sudah mendaftar nikah di Mesjid Agung Baitul Ghafur, untuk sementara pelaksanaan nikah dihentikan mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai keputusan selanjutnya".


Sekretaris BKM Mesjid Agung Baitul Ghafur Abdya, Tgk. Ruslan, Jum'at (20/05/2022) mengatakan, penghentian sementara pelaksanaan akad nikah tersebut, karena ada peraturan yang harus di pertegas oleh pihak BKM bersama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya.


"Ada laporan dari masyarakat dan juga ormas Islam kepada kita terkait masalah pakaian calon pengantin, keluarga dan pengunjung. Oleh karena itu, kita ingin memperkuat peraturan terkait masalah ini, sehingga siapapun yang mengunjungi Mesjid Agung Baitul Ghafur, harus mengenakan pakaian yang sopan," tegasnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Tgk. Ruslan juga menjelaskan, hal yang sama juga berlaku kepada pengantin yang melakukan pernikahan di tempat lain, namun untuk melakukan prewedding di Mesjid Agung. Bagi pengantin tersebut di haruskan melapor terlebih dahulu kepada pihak BKM disertai memperlihat buku nikah.


"Nah, bagi pendamping pengantin atau keluarga, dan kerabat, juga harus berpakaian sopan, tidak mengenakan pakaian ketat apalagi celana ketat dan pakaian transparan," jelas Tgk. Ruslan.


Ia menambahkan, pelayanan pernikahan di Mesjid Agung Baitul Ghafur Abdya kembali di buka setelah adanya keputusan dan peraturan yang disepakati oleh Pemerintah, BKM dan MPU Abdya.


"Artinya, penghentian aktivitas akad nikah dan prewedding ini bersifat sementara. Jika nanti keputusannya sudah ada, maka kita akan menyampaikan aturan-aturan yang disepakati bersama dengan MPU Abdya kepada masyarakat," tutupnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini