-->








Relokasi Warga Bantaran Sungai Timbulkan Polemik, Ini Kata Kadis PUPR Langsa

23 Mei, 2022, 22.15 WIB Last Updated 2022-05-23T15:18:36Z


LINTAS ATJEH | LANGSA -
Puluhan warga di Dusun Jawa Belakang 1 (Tanjung Putus), Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota enggan direlokasi, meskipun pelaksanaan proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Krueng Langsa segmen Gampong Jawa sudah mulai dikerjakan.


Proyek bernomor kontrak HK.02.01/PPK-PKP/KONT-IDB/303  tanggal 22 Maret 2022 bersumber dana dari Islamic Development Bank (IDB) dengan nilai sebesar Rp. 12.059.835.000 dan dikerjakan oleh PT Krueng Meuh serta diawasi Konsultan Pengawas PT. Innerindo Dinamika tersebut menimbulkan polemik masyarakat.


Pantauan LintasAtjeh.com di lokasi, warga juga melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan "Kami Ini Rakyat Bukan Rayap!!!', kemudian "Kami Tidak Mau Pindah".


Salah seorang warga Tanjung Putus yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui LintasAtjeh.com di kediamannya, Kamis (19/05/2022) menyampaikan, sekitar 37 KK dari 147 KK tidak mau direlokasi ataupun menolak digusur oleh Pemko Langsa. Pasalnya, mereka mengaku sudah sejak lahir tinggal di tempat tersebut, bahkan orang tua mereka tinggal di daerah itu dari tahun 1958.


"Kami tinggal disini sudah puluhan tahun, jadi kami tetap akan menolak untuk direlokasi," akunya


Ia juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan program tersebut terjadi kejanggalan dan pihak Pemko Langsa dinilai tidak memegang komitmen.


"Malah ada warga gampong lain yang baru pindah disini bisa dapat rumah relokasi di Timbang Langsa itu, bukan hanya warga sini," ketusnya kesal.


Potensi polemik itu juga diperkuat dengan keputusan rapat pertama bahwa warga yang direlokasi 30 meter dari As sungai, akan tetapi prakteknya secara keseluruhan yang direlokasi.


"Maka, kami kesal kenapa pemerintah (Dinas PUPR Langsa) plin-plan buat keputusan," ungkapnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram, ST, M.Si menyebutkan terdapat 153 KK dari jumlah keseluruhan yang akan direlokasi.


"Sementara terdapat 38 KK yang dari awal program tidak mau ikut kegiatan relokasi," ujar Muharram yang didampingi Kabid CK dan pegawai lain saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/05/2022).


Menurutnya, dari 38 KK telah berhasil dilakukan pendekatan kepada 15 KK yang menerima/bersedia untuk pindah dengan 

mekanisme sebagaimana yang telah pindah.


"Namun dikarenakan ketiadaan rumah, maka Pemerintah Kota Langsa memfasilitasi hunian sementara dengan memberikan bantuan biaya sewa sebesar Rp 5.000.000 per KK sampai dengan dibangunnya rumah pada lokasi yang disediakan Pemerintah Kota Langsa," terangnya. 


"Sedangkan 23 KK lain yang meminta ganti rugi tanah/bangunan, Pemerintah Kota Langsa sampai saat ini belum memiliki kebijakan terkait permintaan masyarakat yang tidak mau pindah tersebut," imbuhnya.


Adapun terkait hasil kesepakatan rapat yang menjadi alasan penolakan warga atas 30 meter dari As sungai rumah yang akan direlokasi, dijelaskan Kabid Cipta Karya, Yuyun Oriza bahwa adanya salah pemahaman antara warga Tanjung Putus dengan PUPR.


"Kadis PUPR tidak ada menyebutkan hal tersebut. Bila pun ada, 30 meter yang dimaksud bukan untuk rumah warga yang akan direlokasi. Namun 30 meter tersebut merupakan garis sepadan sungai atau biasa disebut GSB untuk memulai pembangunan ruang terbuka publik tersebut," pungkas Yuyun. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini