Ilustrasi Pensiun
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Juli 2022 Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang yang bernama bernama Ir. Eddy Mofizal, M,Eng, SC, dikabarkan telah berusia 58 tahun. Dengan demikian usia tersebut telah masuk batas usia pensiun bagi seorang ASN.
"Oleh karenanya kami meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar tidak memperpanjang masa tugas Eddy Mofizal dan segera copot dirinya dari jabatan Kadis PUPR," demikian ungkap Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahriel Nasir kepada LintasAtjeh.com, Rabu (06/07/2022).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurut Nasir, tidak ada gunanya Bupati Aceh Tamiang mempertahankan sang mantan pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh terebut sebagai Kadis PUPR.
"Sudah 2 tahun, 3 bulan Eddy Mofizal memimpin Dinas PUPR Aceh Tamiang, tapi tidak ada prestasi yang menonjol, bahkan diduga kuat banyak tugas yang dilimpahkan oleh bupati tidak terealisasi sampai saat ini," ketus Nasir.
"Ketimbang membebani APBK Aceh Tamiang, sebaiknya bupati segera copot Eddy Mofizal dari jabatan Kadis PUPR. Sesungguhnya masih banyak ASN di Pemkab Aceh Tamiang yang reputasinya lebih baik dari Eddy Mofizal, dan Insya Allah akan mampu berbuat lebih baik lagi untuk Aceh Tamiang tercinta," tutupnya.[ZF]