-->

Mencuat di Media, Komisi I DPRK Sidak Proyek Disdikbud Kota Langsa

01 Agustus, 2022, 17.11 WIB Last Updated 2022-08-01T10:12:12Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Setelah munculnya pemberitaan tentang beberapa masalah kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi I DPRK Langsa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah paket proyek pada dinas tersebut.

Ketua Komisi I DPRK Langsa, Syamsul Bahri, SH yang didampingi anggota T. Helmi Mirza dan Hj Rosmawati, Senin (01/08/2022) saat berada di lokasi sidak menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti atas pemberitaan dari media bahwa ada dugaan permasalahan pada pengerjaan sejumlah paket proyek di Disdikbud Langsa.


(Baca: Gadjah Puteh: Swakelola 26 Milyar di Disdik Kota Langsa Berpotensi Korupsi)


"Setelah dilakukan sidak, kita melihat memang benar bahwa ada yang menjadi sorotan seperti halnya pemasangan bata pondasi di pagar lama," kata Robert sapaan akrab politisi Partai Aceh ini.


Menurut kesimpulannya, kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) itu terkesan aneh karena pada pelaksanaan pekerjaan tersebut berbentuk rehabilitasi, sementara di judul proyek tertera pembangunan.


"Kita menilai ada dugaan kesalahan perencanaan dalam kegiatan ini, namun belum bisa menyimpulkan akan konsultasi lagi dengan pihak terkait," tukasnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Pihak pelaksana kegiatan dalam proyek pembangunan pagar itu tidak salah karena bekerja sesuai dengan gambar teknik dan RAB. Yang kita pertanyakan nanti kepada perencanaannya," tegas Robert.


Robert juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan sidak tersebut pihaknya belum bisa menyimpulkan hasilnya. Setelah selesai dikaji dan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait persoalan itu nantinya baru akan disampaikan kepada awak media.


Sementara itu, Kadisdikbud Langsa, Dra Suhartini, MPd didampingi Konsultan Pengawas DOKA, Nazli, Fasilitor DAK Swakelola, Ilham Fahmi, AMd dalam menjawab pertanyaan Ketua Komisi I DPRK mengatakan bahwa pada DOKA tersebut pihaknya mengacu Permendikbud No 05 tahun 2021 kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Di dalam permendagri itu tidak ada judul rehab, dimana mau kita cantolkan, sementara cantolan itu tidak ada dan kode rekeningnya tidak ada untuk diusul rehabilitasi pagar, mau dimana kita minta bayar kalau tidak ada kode rekeningnya," sebut Suhartini. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini