-->








Terkait Proyek DOKA, Pernyataan Kadisdikbud Langsa Bertentangan Dengan Kepmendagri Nomor 50 Tahun 2021

23 Agustus, 2022, 23.20 WIB Last Updated 2022-08-23T16:23:17Z

Ilustrasi 

LINTAS ATJEH | LANGSA - Tanggapan terkait proyek yang tidak sesuai judul dengan pengerjaannya di sejumlah SMP dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd bertolak belakang Kepmendagri nomor 50 tahun 2021.

(Baca: Batu Bata Dipasang di Atas Balok Lama Pada Proyek Pembangunan Pagar SMPN 13 Langsa)


Suhartini saat menjawab konfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya pada 28 Juli 2022 kemarin menyampaikan bahwa berkaitan dengan proyek pagar di sejumlah sekolah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022 seluruh berjudul "Pembangunan" walaupun pengerjaan rehab karena mengacu pada Permendikbud No 05 tahun 2021 kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Di dalam permendagri itu tidak ada judul rehab, dimana mau kita cantolkan sementara cantolan itu tidak ada dan kode rekeningnya tidak ada untuk diusul rehabilitasi pagar, mau dimana kita minta bayar kalau tidak ada kode rekeningnya," kata Suhartini.


(Baca: PPTK Swakelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Diduga Tak Paham Teknis)


Sementara itu, Kabid Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Aceh, Muhammad Ikhsan, ST, MT, M.Eng, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon selular, Senin siang (22/08/2022) mengatakan untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan dianjurkan dilaksanakan melalui APBK.


"Untuk pekerjaan rehabilitasi nomenklatur tersebut terdapat di Kepmendagri nomor 50-5889 tahun 2021," jelas Ikhsan.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Ketika ditanyai boleh tidaknya dilaksanakan judul pembangunan tapi dilaksanakan rehabilitasi, Iksan menegaskan tidak boleh.


"Kalau judulnya pembangunan ya harus dilaksanakan seperti judul, tidak boleh rehab," tegasnya.


(Baca juga: Gadjah Puteh: Swakelola 26 Milyar di Disdik Kota Langsa Berpotensi Korupsi)


Perlu diketahui, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 Tahun 2021 terdapat nomenklatur urusan Kabupaten/Kota di halaman 349-358 yang menerangkan dibolehkan kegiatan rehabilitasi sedang/berat sarana, prasarana dan utilitas sekolah. Bahkan kode rekening, kinerja, indikator dan satuan juga tercantum dalam Kepmendagri tersebut.


(Baca juga: Mencuat di Media, Komisi I DPRK Sidak Proyek Disdikbud Kota Langsa)


Selanjutnya, untuk melakukan perimbangan berita, tim media kembali melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kadisdikbud Langsa, Dra Suhartini, M.Pd, namun pesan tersebut hanya dibaca dan tidak dijawab.


Kemudian, tim media pada Selasa (23/08/2022) berupaya mendatangi Kantor Disdikbud Kota Langsa untuk menemui orang nomor satu di dinas tersebut agar mendapatkan hak jawabnya, namun pimpinan kantor itu tidak berada di tempat. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini