-->

Darud Donya : "Aceh Berduka, Nisan Ulama Lamuri dan Kesultanan Aceh Darussalam Tertimbun Proyek Perumahan"

17 September, 2022, 08.13 WIB Last Updated 2022-09-17T01:15:22Z


LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Setelah mendapat kabar tentang nisan ulama Lamuri dan Kesultanan Aceh Darussalam tertimbun tanah proyek perumahan, Tim Darud Donya yang terdiri dari Peusaba, ALIF serta RKBA meninjau lokasi situs sejarah kompleks makam di kawasan Lamdingin, Jum'at (16/9/2022) kemarin.

Demikian disampaikan Cut Putri, Pemimpin Darud Donya melalui pesan rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (17/09/2022).


Cut Putri menjelaskan, Darud Donya meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh dan pemilik lahan serta pihak terkait lainnya untuk dapat meletakkan nisan atau makam di tempat semula. Karena makam-makam tersebut merupakan persemayaman para Ulama era Kesultanan Lamuri dan Aceh Darussalam yang telah mengajarkan Islam di Aceh sampai ke penjuru Asia Tenggara.


"Sebagaimana di ketahui kawasan Syiah Kuala pada zaman dahulu terdapat Dayah Raya, yang dipimpin oleh Syeikhul Islam Syeikh Abdurrauf Bin Ali Al Fansuri atau dikenal dengan nama Teungku Syiah Kuala," kata Cut Putri.


Di Dayah Raya tersebut, sambung Cut Putri, ulama besar Aceh Teungku Syiah Kuala mengajar ilmu agama, sehingga banyak murid beliau serta para ulama yang dimakamkan dikawasan dekat Dayah Raya. Kawasan tersebut meliputi Lamdingin, Lampulo dan Lambaro Skep sampai Alue Naga. 


"Salah satu murid beliau yang terkenal adalah Baba Daud Al-Jawiy bin Ismail bin Agha Mustafa bin Agha Ali Ar Rumiy, yang ikut bersama Syeikh Abdurrauf menerjemahkan Tafsir Al Qur'an bahasa jawi (bahasa melayu arab) pertama di Asia Tenggara, yaitu kitab bernama Turjuman Al Mustafid," jelas aktivis sejarah Aceh itu.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Beliau merupakan pengarang Kitab Masailal Muhtadi Li Ikhwani Mubtadi yang sampai hari ini tetap menjadi rujukan dayah-dayah di Aceh, Malaysia, Brunei Darussalam, Mindanau sampai Pattani di Thailand, bahkan sampai ke Tanjung Harapan Afrika Selatan," imbuhnya.


Dikatakannya, wilayah inti pada era Kesultanan Aceh Darussalam terdiri dari Lamdingin, Lampulo dan Lambaro Skep sampai Alue Naga. Banyak pembesar dan ulama era kesultanan berdiam dan dimakamkan ditempat ini.


Tim Darud Donya juga meminta seluruh kawasan situs sejarah di kawasan Lamdingin selalu di lindungi dan tetap dihormati sesuai Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Perspektif Syari’at Islam, yang menetapkan diantaranya bahwa, “Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai Cagar Budaya Islami adalah HARAM”. Maka MPU Aceh menerbitkan Tausiyah yang meminta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk MELESTARIKAN DAN TIDAK MENGGUSUR Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.


"Demikian juga negara telah melindungi keberadaan Situs Sejarah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang jelas telah menetapkan hukuman pidana bagi siapapun yang tidak melaporkan keberadaan situs, atau bahkan dengan sengaja merusak dan menghancurkannya," kata Cut Putri.


"Ini adalah harga diri bangsa Aceh. Kita harus melindungi makam nenek moyang kita para ulama Aceh yang berjasa untuk Islam, jasa mereka bukan di Aceh saja namun sampai Asia Tenggara. Darud Donya meminta Rakyat Aceh terus berjuang agar nisan dan makam para raja dan ulama Aceh, serta para syuhada selalu terlindungi di tanah Aceh, Tanoh Aulia Negeri Para Syuhada," tutup Pemimpin Darud Donya. [Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini