-->




KEPPRES Pemecatan Ferdy Sambo Resmi Diteken Presiden Jokowi

30 September, 2022, 15.29 WIB Last Updated 2022-09-30T08:29:42Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengungkapkan bahwa salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan bahwa berkas pemecatan Sambo telah diterima Setneg. Pramono pun meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang diproses.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini